Catatan: Dr. Suriyanto, SH.,MH.,M.Kn
Berubah-ubahnya aturan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang dikeluarkan Kementerian ESDM dinilai memberikan ketidakpastian hukum dan usaha bagi para pelaku industri pertambangan mineral dan batu bara, meski terdapat kebijakan transisi.
Adapun, pemerintah kembali mengubah persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi kembali per 1 tahun. Pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan RKAB 3 tahunan, periode 2024-2026 atau periode 2025-2027, harus menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027.
Imbas peralihan ini, terdapat perusahaan tambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 hingga akhirnya menghentikan kegiatan operasional. Berhentinya operasional, turut menimbulkan dampak pengangguran, sekaligus mengganggu operasional cost perusahaan.
Seharusnya, RKAB 2026 tetap jalan dan untuk tahun 2027 dilakukan petunjuk teknis yang baik tidak berubah ubah
Kebijakan Kementrian ESDM untuk tambang batu bara harusnya jadi perhatian khusus Presiden dan Menteri keuangan, karena kebijakan yang berubah-ubah dan juga pelayanan yang lambat sangat merugikan pihak pelaku usaha juga karyawan pekerja tambang.
Jika kebijakan yang dirubah oleh Menteri ESDM dengan alasan untuk meningkatkan harga batu bara di pasar internasional dan nasional sah-sah saja, tetapi kebijakan juga harus dilakukan dengan langkah yang benar tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Namun yang terjadi saat ini, kebijakan Menteri Bahlil tidak dilandasi kajian yang cermat.
Akibat perubahan RKAB tiga tahunan menjadi pertahun ini diduga tidak melalui supervisi dan petunjuk teknis yang tepat, karena jika kebijakan tersebut dilakukan dengan tepat maka tidak terjadi permasalahan hambatan dari para pelaku usaha tambang batu bara saat ini mengalami kesulitan dalam operasional penambangan dan penjualan.
Pemerintah juga harus dapat memberi ketegasan terhadap kementrian ESDM mengenai lambatnya pengurusan ijin-ijin kelengkapan perusahaan tambang batu bara yang resmi, dari mulai pengurusan Iup op, RKAB bahkan untuk penyetoran jamrek (jaminan reklamasi) ada perusahaan yang hampir tiga tahun terus menunggu ke rekening mana untuk menyetor dana jamrek tersebut.
Pemerintah harus tegas dengan permasalahan di tambang batubara terkait perijinan yang lamban dan peraturan yang berubah-ubah tanpa melakukan pembinaan dan supervisi yang jelas kepada para perusahaan pelaku usaha.
Dapat kita pahami bersama akibat lambatnya pengurusan ijin dan aturan yang berubah-ubah kerugian berantai terjadi, seperti perusahaan yang telah berkontrak dengan pembeli dan dibatalkan dan didenda, kapal pengangkut batu bara yang telah stanby tetapi akibat RKAB lambat terbit di 2026 ini akhirnya kena denda perhari ratusan juta rupiah, tidak dapat membayar cicilan perbankan, akhirnya perbankan juga rugi, tidak dapat melakukan cicilan alat berat dan alat transportasi lainnya akhirnya perusahaan leasing mengalami kerigian, perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawan akhirnya karyawan terlantar terancam di PHK juga tidak dapat menghidupi keluarga serta bayar cicilan, berikutnya pemasukan negara dari PPN, PPH dan Royalti setiap metrik ton tertunda bahkan tidak dapat sama sekali karena pelaku usaha pada bangkrut.
Harusnya Pemerintah hadir melakukan pembinaan kepada para pelaku penambang batu bara legal untuk mendongkrak pendapatan Negara juga peningkatan lapangan kerja baru.
Hingga tulisan ini diturunkan berkali-kali belum ada perubahan yang cepat dan signifikan tentang kebijakan Mentri ESDM dan para pengurus dimkementrian untuk memberi kemudahan dan percepatan kepada pelaku usaha tambang batu bara yang legal, agar tidak mengalami kerugian dan pemberhentian kegiatan operasional sesuai aturan yang berlaku. Apakah slogan kalau bisa di persulit kenapa dipermudah ini benar adanya? Semoga hal ini jadi perhatian Khusus Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
*) Akademisi, Pengamat Kebijakan Publik


