Pageviews last month

Iklan

Iklan

Kapolres Cianjur Takziah ke Keluarga Korban Penganiayaan, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Jurnal News Site
Thursday, March 5, 2026, March 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T12:42:49Z

 



CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi melayat ke rumah keluarga M (56), korban penganiayaan maut di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kamis (05/03/2026). Kedatangannya untuk memberikan dukungan moral sekaligus santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.


Peristiwa tragis ini bermula saat korban mengambil dua buah labu siam di lahan yang dirawat tersangka UA (40) pada Sabtu (28/02/2026). Tersangka yang emosi kemudian melakukan kekerasan fisik secara membabi buta hingga korban mengalami luka parah di kepala dan wajah, dan meninggal dua hari kemudian.



Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri. "Setelah penyelidikan mendalam, benar ditemukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tersangka telah kami amankan," ujarnya.


Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan melaporkan masalah ke pihak berwajib, bukan melakukan kekerasan.


Surya saputra

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Cianjur Takziah ke Keluarga Korban Penganiayaan, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan