CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi melayat ke rumah keluarga M (56), korban penganiayaan maut di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kamis (05/03/2026). Kedatangannya untuk memberikan dukungan moral sekaligus santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban mengambil dua buah labu siam di lahan yang dirawat tersangka UA (40) pada Sabtu (28/02/2026). Tersangka yang emosi kemudian melakukan kekerasan fisik secara membabi buta hingga korban mengalami luka parah di kepala dan wajah, dan meninggal dua hari kemudian.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri. "Setelah penyelidikan mendalam, benar ditemukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tersangka telah kami amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan melaporkan masalah ke pihak berwajib, bukan melakukan kekerasan.
Surya saputra



