Cianjur,-Jurnal News Site.
13 Januari 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi tahun 2021 di SMA Negeri 1 Sindangbarang mulai menemui titik terang. Sejumlah siswa tercatat sebagai penerima bantuan, namun hingga kini mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang, Didi Juandi, secara tegas mendesak mantan Kepala SMA Negeri 1 Sindangbarang, Drs. Beni, S.H., M.H., untuk segera mengembalikan dana PIP aspirasi tahun 2021 dan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada para siswa yang berhak menerima bantuan.
Didi menilai persoalan ini mencederai dunia pendidikan dan merugikan hak siswa dari keluarga kurang mampu. Ia meminta agar pengembalian dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Sementara itu, Rizki Riki, kuasa hukum orang tua murid, menyatakan bahwa dalam audiensi sebelumnya telah ada kesepakatan. Mantan kepala sekolah berjanji mengembalikan dana PIP tersebut dalam jangka waktu 15 hari.
“Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rizki.
Di sisi lain, mantan Kepala SMAN 1 Sindangbarang, Drs. Beni, S.H., M.H., mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan dana PIP aspirasi tahun 2021. Ia berdalih dana tersebut tidak masuk ke dalam aplikasi sistem PIP, sehingga terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
Meski program tersebut telah berjalan hampir lima tahun lalu, fakta-fakta baru mulai terungkap setelah sejumlah wali murid menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak pernah menerima bantuan secara utuh, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dana PIP tersebut diduga digunakan dengan alasan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp402 juta. Pihak terkait menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut kepada para penerima manfaat sesuai hasil kesepakatan audiensi bersama orang tua murid.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan serta akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan, khususnya program yang menyasar siswa dari keluarga tidak mampu




