Total Pageviews

Iklan

Iklan

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Warung Madura Jalan Pelabuhan Ratu

Jurnal News Site
Wednesday, January 7, 2026, January 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T00:28:10Z


Sukabumi, Jawa Barat —Jurnal News Site. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Jalan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil investigasi awak media, rokok tanpa cukai tersebut dijual bebas di salah satu warung Madura yang berada di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal tanpa pita cukai tampak dipajang secara terbuka di etalase warung. Kondisi ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penjualan rokok tanpa cukai di warung tersebut dilakukan secara terang-terangan. Ia mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) dalam menindak peredaran rokok ilegal tersebut.
“Penjualannya sangat terbuka. Diduga pihak penegak hukum belum melakukan tindakan. Entah belum mengetahui atau ada dugaan tutup mata dan tutup telinga,” ujar narasumber kepada awak media.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan penyisiran terhadap warung-warung Madura yang berada di sepanjang Jalan Pelabuhan Ratu.

“Kalau memang belum mengetahui, kami berharap APH dan Bea Cukai segera bertindak. Karena ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan Pasal 54, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tegasnya.


Sebagai informasi, rokok ilegal atau rokok non-cukai dapat dengan mudah dikenali melalui beberapa ciri, di antaranya tidak adanya pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu yang tidak sah. Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dari sektor cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun Bea Cukai terkait temuan tersebut.
Liputan:
Surya Saputra
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Warung Madura Jalan Pelabuhan Ratu

Terkini

Topik Populer

Iklan