CIANJUR – Sebuah perusahaan berizin, PT. Barokah Saudara Abadi, diduga menjadi 'satpam legal' untuk mengkamuflasekan praktik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terstruktur dan masif. Investigasi ini mengungkap bagaimana kebijakan moratorium pemerintah ditelikung secara terang-terangan, menjadikan warga tak berdaya sebagai komoditas di pasar gelap tenaga kerja.
Lokasi operasinya tersembunyi di sebuah rumah sederhana di Gang Bakri 2, Pasir Hayam, Desa Nagrak, Cianjur. Di balik pintunya, puluhan calon PMI dari berbagai daerah ditampung dalam kondisi memprihatinkan: ruangan sempit, fasilitas minim, dan masa depan suram.
“Saya ditugaskan oleh perusahaan. Tugas saya terima calon, urus dokumen, dan siapkan sampai ke bandara. Dalam seminggu bisa tiga-empat orang berangkat,” pengakuan lugas R, operator lapangan yang mengaku bekerja untuk PT. Barokah Saudara Abadi, kepada awak media, Senin (9/2/2026). Pengakuan ini adalah bukti nyata adanya ‘jalur tikus’ yang tetap lancar meski pemerintah resmi menutup pintu pemberangkatan melalui moratorium.
Dosa Berlapis: Langgar Moratorium & UU TPPO
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sistematis.
1. Penelikungan Moratorium: Perusahaan ini secara sengaja mengabaikan aturan penghentian sementara yang dibuat BP2MI untuk melindungi calon PMI.
2. Perekrutan Ilegal & Penampungan Liar: Calon PMI direkrut dan dikumpulkan di lokasi tidak resmi, tanpa pelatihan, perlindungan, atau pendaftaran resmi.
3. Potensi Eksploitasi Berantai: Tanpa dokumen resmi dan jalur hukum, nasib mereka sepenuhnya bergantung pada ‘calo’. Mereka sangat rentan dijadikan korban kerja paksa, penyekapan, atau perdagangan organ di negara tujuan.
Ahni: “Ini Jelas Jalur TPPO, Bukan Salah Prosuder Biasa!”
“Ini bukan sekedar bypass moratorium. Ini adalah modus operandi perdagangan orang. Mereka sengaja menghindari sistem resmi agar korban tidak terlacak dan tidak mendapat perlindungan negara,” tegas Mira S. Hasan, S.H., M.H., Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Unpad. “PT-nya mungkin legal, tapi operasinya illegal. Direksinya harus dijerat Pasal 4 UU TPPO karena telah merekrut, menampung, dan mengirim orang dengan cara tipu muslihat untuk tujuan eksploitasi.”
Respons Lamban: Polisi & BP2MI Masih ‘Akan Turun’
Yang lebih memprihatinkan, meski bukti dan lokasi sudah terang benderang, respon aparat terkesan lamban. Polres Cianjur melalui Kasat Reskrim hanya menyatakan “akan mempelajari dan menyelidiki”. Sementara BP2MI setempat juga baru “akan melakukan verifikasi”. Pertanyaan kritisnya: mengapa tidak ada penggerebekan dan penyelamatan segera? Setiap penundaan adalah kesempatan bagi jaringan untuk mengamankan barang bukti dan mengungsikan korban.
Direksi PT. Barokah Saudara Abadi, termasuk sang direktur berinisial A, menghilang dan tidak bisa dikonfirmasi. Mereka diduga kuat sebagai otak intelektual yang meraup untung dari penderitaan warga.
Sorotan: Kasus Cianjur ini adalah puncak gunung es. Ia membuktikan bahwa moratorium tanpa penegakan hukum yang galak hanya menjadi aturan di atas kertas. Jaringan calo berani beroperasi karena merasa aman, terlindungi oleh korporasi berizin, dan menganggap aparat tidak serius menindak.
Masyarakat diimbau TIDAK PERCAYA pada tawaran kerja ke luar negeri yang prosesnya cepat, tanpa pelatihan, dan tidak melalui kantor Disnaker atau BP2MI resmi. Laporkan setiap praktik mencurigakan.
Kami akan terus membongkar dan mendesak aparat bertindak tegas. Nasib ratusan calon PMI yang terperangkap dalam jaringan ilegal ini tergantung pada keseriusan negara melindungi rakyatnya sendiri.
/AS


