Jurnalnews site - Kayong Utara.
– Perwakilan masyarakat Kayong Utara menyampaikan surat keberatan sekaligus dukungan kepada pihak kepolisian terkait penanganan dugaan kasus Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024.
Salah satu perwakilan masyarakat, Abdul Khaliq, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran kami bukan untuk mencampuri proses hukum, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya, (selasa, 7/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak masuk ke substansi perkara maupun pihak yang terlibat. Namun menyoroti prinsip hukum bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Pada prinsipnya, kami tidak menolak pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara. Namun hal tersebut tidak boleh menghentikan proses pidana karena berpotensi melemahkan penegakan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya efek jera dalam penegakan hukum pidana. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, keberadaan deterrent effect merupakan hal yang fundamental dalam mencegah kejahatan.
“Jika aspek ini diabaikan, maka penegakan hukum berpotensi kehilangan daya cegahnya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya prinsip rule of law, di mana hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas tanpa kompromi.
Di akhir pernyataannya, masyarakat mengajak seluruh elemen di Kayong Utara untuk bersama-sama mengawal proses tersebut.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kepercayaan publik, keadilan, dan masa depan daerah kita,” pungkasnya.
(Tim).


