Bengkulu |Jurnal News Site–Sidang pembacaan putusan perkara Refpin digelar hari ini, Senin (4/5/2026), dalam sorotan tajam publik. Putusan majelis hakim dinilai bukan sekadar akhir dari proses hukum, melainkan ujian terbuka terhadap integritas lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
Perkara yang menjerat Refpin, seorang baby sitter, menjadi perhatian karena dinilai menyangkut nasib masyarakat kecil di hadapan hukum. Apakah hukum berpihak pada kebenaran atau justru tunduk pada konstruksi perkara yang dipertanyakan, kini bergantung pada ketukan palu majelis hakim.
Penasihat hukum Refpin, Dr. (c) Sugiarto, SH, MH, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan. Ia menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau obscuur libel, serta tidak sinkron antara fakta hukum, alat bukti, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan kontradiksi. Ini bukan perkara sederhana, ini menyangkut keadilan seseorang yang berada dalam posisi lemah,” tegas Sugiarto.
Seluruh keberatan dan pembelaan tersebut, lanjutnya, telah dituangkan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan ke majelis hakim sebagai dasar pertimbangan putusan.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat, yang turut mengajukan amicus curiae sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya proses hukum
Lebih jauh, Sugiarto menegaskan bahwa pembelaan terhadap Refpin dilakukan secara pro bono, bukan semata tugas profesi, melainkan panggilan moral.
“Saya membela tanpa bayaran. Saya teringat ibu saya yang dulu juga seorang baby sitter. Dari beliau saya bisa menjadi advokat. Saya tidak bisa tinggal diam ketika ada dugaan ketidakadilan terhadap profesi yang sama,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap masyarakat kecil tidak boleh terjadi dalam sistem hukum yang menjunjung keadilan.
“Jangan sampai hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini yang sedang diuji hari ini,” ujarnya.
Menjelang putusan, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa Refpin tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU. Namun demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim.
“Semua sudah kami sampaikan di persidangan. Kini publik menunggu, apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau tidak,” kata Sugiarto.
Di akhir pernyataannya, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap berpegang pada integritas dan nurani dalam mengambil keputusan.
“Semoga majelis hakim, JPU, dan semua pihak diberikan kekuatan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yang bukan rekayasa,” tutupnya.
id../surya



