Kayong Utara – Jurnal News Site.Net
Perkembangan signifikan akhirnya terjadi dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung yang sempat menggemparkan masyarakat Dusun Kecil, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.
Pria berinisial AD (45), yang sebelumnya dilaporkan melarikan diri setelah dugaan perbuatannya terungkap, kini telah berhasil diamankan dan ditahan oleh penyidik Polres Kayong Utara.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara. Kepada media ini, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah berada dalam tahanan dan proses hukum akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah ditahan, dan akan segera kami proses," ujar Kasat Reskrim singkat saat dikonfirmasi.
Penahanan AD menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan luas masyarakat Pulau Maya. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IN memberanikan diri mengungkap dugaan tindakan asusila yang disebut telah dialaminya sejak masih berusia sekitar 9 tahun.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan keluarga, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat panjang dan baru terungkap setelah korban meminta pertolongan kepada pamannya karena merasa terancam di dalam rumahnya sendiri.
Saat keluarga bersama aparat desa mendatangi kediaman korban pada pertengahan Mei lalu, AD diketahui telah meninggalkan lokasi dan tidak berada di rumah. Keberadaannya sempat menjadi tanda tanya hingga akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Penahanan terduga pelaku disambut lega oleh keluarga korban. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban yang selama bertahun-tahun hidup dalam tekanan serta ketakutan.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara tuntas, mengingat dugaan tindak pidana yang dilaporkan termasuk kejahatan serius terhadap anak dan perempuan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Kayong Utara masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Abdul Khaliq


