Cianjur,-Jurnal News Site.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Reses Tahun Sidang 2025-2026 di Desa Bunisari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan reses tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur desa, para ketua RT/RW, serta berbagai unsur masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan di wilayahnya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya permohonan pembangunan jalan rabat beton, pembangunan tembok penahan tanah (TPT), pembangunan puskesmas, rehabilitasi sekolah, serta pembangunan MCK dan fasilitas air bersih.
H. Oden Haryadi menjelaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan kewajiban anggota legislatif untuk turun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi, mengetahui kondisi riil di lapangan, serta menjalin komunikasi yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat.
"Reses ini menjadi sarana bagi kami untuk mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan perjuangan kami dalam pembahasan program pembangunan dan penganggaran di tingkat Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Adapun sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan reses tersebut adalah terinventarisasinya kebutuhan prioritas masyarakat, meningkatnya kualitas infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta tersedianya sarana pendukung yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bunisari dan sekitarnya.
Beberapa aspirasi yang disampaikan masyarakat meliputi:
Pembangunan Jalan Rabat Beton Kampung Bunijaya RT 002/004 sampai Kampung Nangewer RT 003/004.
Pembangunan Jalan Rabat Beton Kampung Gunungsari RT 004/004.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kedusunan Jayasari.
Pengadaan atau pembangunan Puskesmas di Desa Bunisari.
Pembangunan dan rehabilitasi SD/SMP lembaga atau yayasan di Kampung Cipunaga RT 005/001.
Pembangunan MCK dan fasilitas air bersih di Kampung Rawagelang RT 004/003.
Sebagai tindak lanjut, seluruh usulan masyarakat akan didokumentasikan dan dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan serta skala prioritas pembangunan. Aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan diperjuangkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan pembahasan anggaran daerah.
Sementara usulan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang sesuai.
Melalui kegiatan reses ini, H. Oden Haryadi berharap sinergi antara masyarakat dan pemerintah semakin kuat sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.




