Bandung –Jurnal News Site.
Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) secara resmi melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap permohonan audiensi yang diajukan sejak 2 Juni 2026.
Laporan disampaikan pada Senin (13/7/2026) sebagai bentuk keberatan atas belum adanya kepastian tindak lanjut dari pemerintah daerah, sementara proses lelang proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Tampomas dinilai terus berjalan.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan aspirasi bersama 16 organisasi adat, budaya, dan masyarakat yang menilai proyek geothermal berpotensi mengancam kawasan cagar budaya, objek diduga cagar budaya (ODCB), fungsi Gunung Tampomas sebagai "menara air", serta aspek mitigasi bencana di jalur Sesar Baribis.
"Laporan ini kami ajukan untuk mengawal hak masyarakat adat, menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Susane.
MASL mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Cagar Budaya, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU Panas Bumi, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Penanggulangan Bencana.
Melalui laporan tersebut, MASL berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dapat memeriksa dugaan maladministrasi secara objektif, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta mendorong terbukanya ruang dialog yang melibatkan masyarakat adat sebelum pengambilan kebijakan strategis terkait proyek geothermal Gunung Tampomas.
Red


