Bandung Barat,-Jurnal News Site.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., mengikuti rapat pembahasan evaluasi progres penyelesaian penggunaan aset desa sebagai sarana pendidikan tingkat SMA di Provinsi Jawa Barat.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Kantor DPMD Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan dihadiri sejumlah perangkat dan instansi terkait, di antaranya BPKAD Provinsi Jawa Barat melalui bidang aset dan bidang penganggaran, DPMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat, serta DPMD Kabupaten Bandung Barat.
Rapat ini dimaksudkan untuk mengevaluasi sejauh mana progres penyelesaian pemanfaatan aset desa yang digunakan sebagai sarana pendidikan jenjang SMA di Jawa Barat, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih menjadi kendala dalam proses penyelesaiannya.
Adapun tujuannya adalah memastikan status, penggunaan, pengelolaan, serta aspek administrasi dan penganggaran aset desa dapat diselesaikan secara jelas, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan lintas perangkat daerah juga diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan aset, sehingga keberadaan sarana pendidikan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari dan tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., menekankan bahwa persoalan aset desa yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan harus segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian secara komprehensif.
Menurutnya, aset desa yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam memastikan tersedianya fasilitas pendidikan yang layak dan berkelanjutan.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan aset ini dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan administrasi atau status aset justru menghambat pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” ujar H. Oden.
Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, serta perangkat daerah terkait. Menurutnya, setiap aset harus memiliki kejelasan mengenai status kepemilikan, pemanfaatan, pencatatan, serta tanggung jawab pengelolaannya.
H. Oden menilai evaluasi secara berkala diperlukan agar setiap permasalahan dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama, bukan dibiarkan berlarut-larut.
H. Oden Haryadi berharap hasil rapat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur, termasuk penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan legalitas aset yang masih menjadi kendala.
Ia juga berharap proses penyelesaian aset tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi tetap menempatkan kepentingan dan keberlanjutan pelayanan pendidikan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
“Harapan kita, semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai anak-anak dan masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan justru menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan aset yang belum selesai,” pungkasnya.
Dengan adanya evaluasi dan koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan pemanfaatan aset desa sebagai sarana pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat dapat memiliki kepastian hukum dan administrasi, sekaligus mendukung pemerataan akses serta peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat.









