JURNAL NEWS SITE 10/5/2026
CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar konferensi pers (press release) di halaman depan Gedung Mapolres Cianjur pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alekander Yurikho Hadi, didampingi oleh Wakapolres Kompol Wahyu M. serta Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Ketua PD Muhammadiyah, Kepala Dinas Sosial, Kepala DPPKB3A, serta Ketua Yayasan Isteri Binangkit.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial MAT (25). Peristiwa tersebut terjadi di Vafa Guesthouse, Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Senin, 29 September 2026.
Dalam aksinya, para pelaku memperdagangkan korban anak di bawah umur berinisial NSN (15) untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
Saat melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian mendapati korban sedang melayani seorang pria hidung belang.
Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa pihaknya total telah mengamankan 3 orang perempuan berusia antara 17 hingga 18 tahun, bahkan ada yang berusia 15 tahun, yang menjadi korban TPPO dengan modus operandi menjajakan layanan seksual dengan kompensasi berupa uang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yaitu:
AM (28)
CC (32)
Barang Bukti yang Disita:
4 unit telepon genggam (handphone)
1 stel pakaian dalam
Uang tunai sebesar Rp1.300.000,-.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Tersangka CC dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Imbauan Kepolisian
Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap keluarga maupun lingkungan sekitar tempat tinggal. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya indikasi atau tindak pidana perdagangan orang di wilayahnya ungkap nya...




