Iklan

Iklan

Terjadi Pengusiran Terhadap Wartawan Yang Hendak Melakukan Peliputan

Jurnal News Site
Friday, January 26, 2018, January 26, 2018 WIB Last Updated 2018-01-28T09:13:19Z

CIANJUR - Jurnal News Site
SMP Al-madinah Cianjur melalukan penolakan terhadap empat awak media yang hendak melakukan peliputan masalah pengeluaran 11 muridnya, seorang guru mengatakan pihak sekolah sudah menutup kasus tersebut dan tidak minat untuk diliput dan mengatakan akan melapor ke pihak keamanan sekolah dan Babinsa setempat (25/1/2018).

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak sekolah kembali menerima satu orang murid atas pengajuan orang tua murid, karena anak tersebut tidak ikut menenggak minuman oplosan juga komik, ketika sedang nongkrong dan terjadi penangkapan oleh Buser dari Polsek Cianjur kota di BLK.

"sekali lagi saya sebagai pihak guru tidak akan menjawab pertanyaan dari wartawan, karena kami sudah menutup kasus ini, kalau pun mau diperpanjang silahkan, tapi kami juga memiliki aturan," ucap Dela guru kurikulum SMP Al-madinah saat di temui diruangannya kamis, 25 Januari 2018 pagi.

Masih dikatakannya, saya akan memanggil pihak keamanan dan Babinsa, mengatakan sambil mencari keamanan sekolah.

Pihak media masih bertahan di sekolah, menunggu kejelasan hasil konfirmasi prihal pengeluaran 10 murid.

Irlan Fauzi selaku guru bagian kesiswaan menjelaskan,"awalnya saya menerima telepon dari Polsek Cianjur jum'at, 12 Januari 2018 sekitar pukul 14:00 wib, menyatakan bahwa ada penangkapan 11 murid Al-madinah yang sedang nongkrong dan menenggak minuman oplosan dan komik di BLK, pihak Polsek menyerahkan masalah tersebut kepihak sekolah, keesokan hari nya sabtu, 13 Januari 2018, murid dikeluarkan dari sekolah dan pada hari senin orangtua di panggil oleh pihak sekolah," jelasnya.

Ia juga mengatakan untuk murid kelas IX sejumlah lima murid sudah di fasilitasi ke paket dengan harapan bisa mengikuti ujian tahun ini, sementara untuk kelas VIII sebanyak 5 murid dikembalikan k orangtua masing-masing.

Menanggapi perihal penolakan terhadap awak media Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cianjur ASEP RIDWAN," tidak seharusnya penyelenggara pendidikan menghalangi tugas wartawan dalam meliput segala bentuk keresahan dimasyarakat untuk dimintai konfirmasi kepada obyek karena ini melanggar UU No 40 Th.1999 tentang pers Bab 8 pasal 18,Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 thn atau denda sebesar Rp.500.000.000,-."
Mengenai siswa yang dikeluarkan,jelas harus ada jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak sekolah atas kejadian itu peran sekolah yang mendidik selama ini seolah olah nol besar dan tidak menghasilkan apa apa selama berada atau dididik di sekolah tersebut,atau hanya bisa lepas tanggung jawab saja sehingga sedikitpun tak ada unsur pembelaan terhadap masa depan anak didiknya."pungkasnya.(redaksi)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terjadi Pengusiran Terhadap Wartawan Yang Hendak Melakukan Peliputan

Terkini

Iklan