Iklan

Iklan

Pengguna Dan Pengemudi Angkutan Umum Mengeluhkan Kondisi Jalan Di Areal Terminal Pasir Hayam Cianjur Rusak Parah

Jurnal News Site
Thursday, April 12, 2018, April 12, 2018 WIB Last Updated 2018-04-12T14:39:21Z

CIANJUR, Jurnal News Site – Kemungkinan Bupati dan masyarakat Cianjur sama – sama tidak mengetahui kalau didalam Undang – Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa Penyelenggara Jalan (Pemerintah Daerah) dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama 6 bulan atau denda 12 juta rupiah oleh pengendara sepeda motor yang mengalami luka ringan saat terjatuh di jalan berlobang.

Bukan itu saja, jika menyebabkan luka berat, penyelenggara Jalan dapat diancam kurungan penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.

Sanksi terberat buat penyelenggara Jalan jika pengendara meninggal dunia adalah 6 tahun penjara atau denda paling banyak 124 juta rupiah.
Contohnya seperti kerusakan Jalan yang ada di dalam Terminal bus Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang juga adalah jalan umum menuju pasar induk.

Meski kondisi jalan tersebut rusak parah, bahkan dikeluhkan pengguna jalan, namun tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda dari pemerintah setempat untuk memperbaikinya,bahkan informasi yang diperoleh , tidak sedikit pengendara roda dua yang jatuh akibat kerusakan jalan tersebut.

Soleh, pedagang kopi yang setiap hari berjualan di Terminal Pasir Hayam, dikatakannya bahwa dalam minggu – minggu ini tercatat ada tiga pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan saat melewati jalan tersebut.
Ditambahkannya bahwa beberapa waktu lalu dia dan warga lainnya sempat menolong pengandara sepeda motor warga Maleber yang mengalami luka serius dibagian kepala ketika terjatuh di pintu keluar Terminal Pasir Hayam.

Selain warga pengguna jalain, para pengemudi angkutan umum pun mengeluhkan akan hal yang sama.
Pada kesempatan ini, dan melalui media ini mereka mempertanyakan kenapa jalan tersebut belum diperbaiki. Padahal, menurut mereka, setiap masuk Terminal mereka diminta untuk membayar retribusi oleh petugas.

“Tolong secepatnya jalan ini diperbaiki, jangan menunggu ada korban jiwa dulu baru diperbaiki,” pinta salah satu pengemudi yang diamini oleh puluhan pengemudi lainnya.

Herannya, setiap akan dikonfirmasi, Kepala Terminal Pasir Hayam selalu tidak berada ditempat.
Sementara Johnny Kuron, Ketua Bidang Media dan Informasi DPP Manguni Indonesia (MI) menghimbau kepada para penegendara roda dua maupun roda empat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak di wilayah Cianjur agar tidak segan – segan mempidanakan masalah tersebut.

“Kan pada Undang – Undang No. 22 tahun 2009 disebutkan para pengendara bisa mempidanakan penyelenggara jalan jika mereka mengalami kecelakaan akibat jalan yang tidak diperbaiki oleh penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah setempat. Selama ini para korban kecelakaan tidak perna menuntut karena ketidak tahuan mereka. Jadi sekali lagi saya himbau agar masyarakat pengendara kendaraan yang mengelami kecelakaan bisa melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk diproses sesuai UU,” jelas Johnny. (Dri+Ar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengguna Dan Pengemudi Angkutan Umum Mengeluhkan Kondisi Jalan Di Areal Terminal Pasir Hayam Cianjur Rusak Parah

Terkini

Iklan