Iklan

Iklan

Ketum PWRI Suriyanto, PD,MH: Pilkada Serentak 2018 Aparat Pemerintah Sipil dan Militer Harus Netral

Jurnal News Site
Wednesday, June 27, 2018, June 27, 2018 WIB Last Updated 2018-06-27T12:13:57Z

Jakarta,jurnalnewssite.com
Hari ini dilaksanakan Pilkada serentak diseluruh Indonesia dan KPU RI sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Rencananya, ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018.

Menurut Ketum PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Suriyanto, PD, MH mengatakan semoga dalam Pilkada serentak pada hari ini, Rabu (27/6) berjalan aman, lancar jujur dan adil sehingga demokrasi di Indonesia dimata Internasional berjalan sangat baik dan teratur, dan tidak ada pihak-pihak yang kalah tetap ngotot untuk menang, siap menang siap kalah itulah yang kita harapkan dalam berdemokrasi di Indonesia,”kata Ketum PWRI, disalah satu Kedai Kopi Kawasan Pramuka, Rabu (27/6)

Ia melanjutkan, terkait netralitas aparat pemerintah baik ASN maupun militer serta Kepolisian, karena para pimpinan institusi tersebut telah menginstruksikan agar anggotanya netral tidak memihak salah satu calon baik Gubernur atau Bupati/Walikota, sehingga Pilkada tersebut menjadi fair dan jelas demokrasinya, begitu pula dengan anggota saya pengurus baik di DPP, DPD maupun DPC seluruh Indonesia agar netral serta siap mengawasi jalannya Pilkada seluruh Wilayah Indonesia agar berjalan fair, aman, adil dan jujur,”tegasnya.

Begitu pula lanjut Ketum, hendaknya media massa baik elektronik maupun cetak agar netral, jangan mentang-mentang pemilik media dengan leluasa memihak salah satu calon baik Gubernur, Bupati maupun Presiden, harusnya memberitakan harus seimbang dan independen, pemerintah terutama KPI harus memantau media massa yang tidak netral dalam pemberitaan ataupun iklan di media massa baik elektronik ataupun cetak,”lanjutnya.

Terkait banyaknya kriminalisasi yang menimpa para insan jurnalis atau wartawan, sebaiknya diselesaikan kepada Dewan Pers sebagai lembaga mediator untuk dimediasi antara media, Dewan Pers dan pihak yang dirugikan, kecuali perbuatan criminal, pemerasan atau penipuan, tetapi kalau menyangkut pemberitaan harus diselesaikan secara musyawarah di Dewan Pers bukan langsung di vonis diserahkan ke kepolisian, begitu pula dengan para wartawan hendaknya bekerja sesuai dengan UU Pokok Pers dan berita yang disajikan berimbang Cover Both Side, jangan ragu untuk menanyakan klarifikasi kepada pihak yang hendak diberitakan, agar berita yang disampaikan tidak menimbulkan keresahan dan tindakan yang merugikan pihak lain, sediakan halaman khusus untuk hak jawab jika ada masalah tentang pemberitaan tersebut,”harap Suriyanto.

Dalam pemilihan Dewan Perspun nanti harus transparan dan semua lembaga atau organisasi Pers diundang, sehingga didalamnya para pengurus Dewan Pers mengerti dan paham mengenai masalah yang berhubungan dengan insan jurnalis atau wartawan, dan dapat menampung seleruh aspirasi dari para insan jurnalis dan diumumkan secara nasional dan tidak mengacu kepada salah satu atau tiga organisasi saja dan sifatnya terbuka bagi para organisasi atau para wartawan untuk dapat masuk menjadi anggota Dewan Pers nantinya,”pungkasnya (redaksi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum PWRI Suriyanto, PD,MH: Pilkada Serentak 2018 Aparat Pemerintah Sipil dan Militer Harus Netral

Terkini

Iklan