Iklan

Iklan

Tiga Cuti Hamil, Satu Izin Pernikahan

Jurnal News Site
Thursday, June 21, 2018, June 21, 2018 WIB Last Updated 2018-06-21T13:34:42Z


CIANJUR- jurnalnewssite.com
Hari pertama masuk kerja setelah Idul Fitri atau Lebaran 1439 H/ 2018. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah (Pemkab) Cianjur hadir lengkap, tapi adapun informasi tidak hadir sedikitnya ada empat orang di lingkungan Setda, diantaranya izin pernikahan satu orang dan cuti hamil tiga orang selebihnya hadir lengkap, Kamis (21/6).

Bupati Cianjur, H Irvan Rivanno Muchtar mengatakan, kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, pertama masuk kerja, ASN hadir lengkap, adapun beberapa atau informasi tidak hadir empat orang di lingkungan Setda, alasannya karena izin pernikahan satu orang dan cuti hamil sedikitnya tiga orang, selebihnya hadir lengkap.

"Saya sangat mengapresiasi kepada para pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Cianjur yang melaksanakan apel pagi, setelah cuti bersama, ini merupakan tanggung jawab dan sebagai upaya menegakkan kedisiplinan dan ketaatan kepada aturan yang berlaku," kata dia.

Masih menurut orang nomor satu di Cianjur ini, atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf lahir dan batin apabila ada kesalahan atau khilaf. Baik itu disengaja atau tidak disengaja selama ini kepada para pegawai.

"Mohon Maaf lahir batin, atas nama sekeluarga dan atas nama Pemkab Cianjur," timpal, Ivan.

Nampak terlihat, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur H Aban Subandi, para Asisten Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Kabag, Kasubag serta pegawai dilingkungan Setda Kabupaten Cianjur. Mengenai hal tersebut, Pemkab Cianjur juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pemantauan kehadiran pegawainya kepada Kemenpan RB.

Sementara, Wakil Bupati Cianjur H Herman Suherman mengatakan, para pegawai mulai masuk kerja kembali, tanpa kecuali  di lingkungan Kabupaten Cianjur, khusus Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur masuk kerja diawali dengan apel pagi.

"Nah, apel tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dan mematuhi ketentuan aturan serta mengecek kesiapan melaksanakan tugas dan kehadiran pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Kemenpan RB Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, untuk para pimpinan termasuk pimpinan daerah.(sn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Cuti Hamil, Satu Izin Pernikahan

Terkini

Iklan