Iklan

Iklan

Memanas Tragedi Bocah Tersengat Listrik Kuasa Hukum Korban Somasi Pihak PLN

Jurnal News Site
Wednesday, July 4, 2018, July 04, 2018 WIB Last Updated 2018-07-04T13:18:59Z

CIANJUR- Jurnalnewssite.com
Peritiwa kecelakaan tersengat listrik kasus menimpa, M Enda Suryadi (7) seorang bocah masih pelajar SD sebelumnya tersengat warga Kampung Kedung Hilir RT 1/3, Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang, Selasa (26/6) semakin memanas alis belum menemukan titik temu hingga saat ini, Rabu (4/7)

Seperti halnya, pihak keluarga melayangkan surat perihal 'Somasi Pertama' mempercakan kepada salah satu kuasa hukumnya, Nurdin Hidyatulloh kepada pihak PLN Kabupaten Cianjur, berdasarkan surat kuasa Nomor : 001/SKK/NHT/Pdt/VI/2018, tanggal 26 Juni 2018.

Emang Munajat (38) ayah dari korban bocah terngetat listrik mengatakan, pihanya sudah menyerahkan sepenuhknya ke selaku kuasa hukumnya. Menurutnya, wajar dong? kalau  minta pertanggung jawaban pihak PLN bagaimana nasib anaknya kini sedang berbaring di salah satu pengobatan alternatif H Solihin, Tegal Panjang Sukalarang, Sukabumi. Artinya sangat mendambakan bantuan dan pertanggung jawaban.

"Namun, saat ini masih belum ada jelasan jelas. Saya datang bersama kuasa hukum secara baik-baik, tapi seakan entah kenapa seakan hasilnya itu ngambang tidak ada kepastian yang pasti mengenai bantuan," kata dia kepada awak media, Rabu (4/7).

Hal lain, selaku pendamping keluarga korban, Deni Sunarya alias Mang Gawel memaparkan, dirinya sudah datang dengan itikad baik sekaligus silaturahmi. Namun sambutannya bisa dikatakan agak kurang respon, kalau memang jawabannya seperti itu akan turun ke jalan unjuk rasa (unras). Mungkin akan bikin surat somasi dulu, seperti apa pertanggung jawaban pihak PLN. Karena ini menyangkut nyawa seseorang atau keselamatan jiwa terancam.

"Ya, jelasnya minta ganti rugi secara jelas dan emang itu suatu musibah tanpa disengaja," tegasnya nampak terlihat merasa prihatin dan geram.

Selaku advokat (konsultan) dan Penasehat Hukum korban memberitahukan, berdasarkan hal tersebut pihaknya akan memberikan peringatan melalui somasi diantaranya melalukan itikad baik sehingga pihak klien tidak berlarut-larut harus menanggung beban penderitaan dan kerugian diakibatkan adanyadugaan kelalaian dalam pemasangan kabel jaringan bertegangan tinggi milik PLN, lalu bahwa surat peringatan disampaikan dalam jangka waktu seminggu diberikan waktu (tujuh hari,red) hari kalender yang terhitung sejak tanggal diterima.

"Nah, dalam hal ini sampai jangka waktu tersebut pihak PLN belum juga melaksanakan kewajiban, maka kami akan memanggil langkah-langkah hukum yang berlaku. Baik itu pidana maupun perdata," kata salah satu kuasa hukum (advokat), Nurdin kepada Radar Cianjur.

Pihaknya menilai, bila mengacu pada keterangan standar operasional prosedur (SOP) mengenai kabel listrik, menduga PLN melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Nah, yang di dalamnya dijelaskan bahwa setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi standar keselamatan.

"Kami ingin PLN ganti rugi yang layak. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur hukum," timpalnya salah satu  kuasa hukum korban.

Ditemui terpisah sebelumnya, Manager PLN Rayon Kecamatan Cianjur (kota,red), Wawan melalui Supervisor Teknik, Akhamad mengungkapkan, semua sedang ada rapat penting. Namun, akan disampaikan mengenai kedatangan keluarga korban kepada pimpinan. Karena bukan selaku pemangku kebijakan. Jadi semuanya harus menempuh beberapa proses sesuai aturan, artinya harus dirundingkan melalui musyawarah.

"Pasti akan dibantu dan peduli, namun butuh waktu saja hanya tinggal menunggu waktu dan kesaptian tepatnya, Kamis tanggal 28 Juni 2018 jawaban jelasnya," katanya dia saat audensi berlangsung sebelumnya saat dihubungi di kantor PLN beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak PLN akan memperhatian dan peduli tentunya. Bahkan rencananya akan membesuk langsung bersama ke Pengobatan Alternatif H Solihin Tegal Panjang Sukalarang, Sukabumi. Tentunya akan tanggung jawab penuh dan membantu semua pengobatan akan ditanggung sesuai kemapuan dan butuh proses akan disampaikan langsung ke pimpinan.

"Akan dibicarakan melalui musyawarah dengan pimpinan. Karena, bagaiman pun kita punya atasan yang menentukan kebijakan semua itu. Mudah-mudahan semuanya bisa teratasi dan berjalan dengan lancar sesuai harapan," ungkapnya didampingi Humas PT PLN Cianjur, Hj Deetje M beberapa hari lalu.(mat,ar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Memanas Tragedi Bocah Tersengat Listrik Kuasa Hukum Korban Somasi Pihak PLN

Terkini

Iklan