Iklan

Iklan

Kabid Disdukcapil Paparkan Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)

Jurnal News Site
Tuesday, July 3, 2018, July 03, 2018 WIB Last Updated 2018-07-03T14:00:59Z

Cianjur,jurnalnewssite.com
Pada tahun 2016 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai membuat pembuatan dan pemberian Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA ini diberikan untuk mendata penduduk sejak lahir sampai saatnya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Adanya KIA sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus sebagai wujud perlindungan hukum kepada anak.”Terang Kabid Disdukcapil Cianjur” Ahmad Husen, saat di temui Buktipers.com Selasa 3/7/2018.

KIA terdiri dari dua jenis, yaitu KIA untuk anak umur antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun menggunakan foto.

Untuk mendapatkan KIA bagi anak 0-5 tahun, orang tua anak diwajibkan untuk mememberikan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya atau wali. Penerbitan KIA untuk anak 0 tahun dapat sekaligus dilakukan dengan penerbitan akta kelahiran dan perubahan KK orang tua.

Sedangkan bagi anak berusia 5 -17 tahun, orang wajib memberikan fotokopi kutipan akta kelahiran, KK asli orangtua atau wali, KTP asli kedua orangtuanya atau wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.”Jelasnya.

Dia juga menghimbau” kepada seluruh masyarakat Khususnya warga Cianjur yang memiliki anak dimulai dari 0-5 Tahun untuk segera melakukan pembuatan KIA ” Tadasnya. (ns)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabid Disdukcapil Paparkan Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)

Terkini

Iklan