Iklan

Iklan

MASIH BANYAK MASYARAKAT DI SUKABUMI BELUM MENGERTI TATA CARA PROSES UNTUK PENCAIRAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Jurnal News Site
Wednesday, January 30, 2019, January 30, 2019 WIB Last Updated 2019-01-30T13:32:04Z
Jurnal News Site, Sukabumi- Dengan semakin pesatnya teknologi digital BPJS meluncurkan 
beberapa situs untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. 

Tapi tidak semua 
masyarakat faham dan tahu bahwa ada beberapa situs seperti sistem antrian online BPJS 
Ketenagakerjaan yang dimulai sejak tanggal 9 mei 2018 melalui 
https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ada juga aplikasi e-klaim yaitu BPJSTKU yang harus
di download di google Play store.

Banyak masyarakat Sukabumi yang ingin mencairkan atau mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan harus bolak-balik mereka kurang faham dan kebingungan terhadap aturan yang baru diberlakukan, di sistem antrian online ini juga banyak kelemahan seperti untuk mendapatkan 
tanggal dan jam kedatangan tergantung pada ketersediaan kuota yang ada dikarenakan banyak 
masyrakat dari luar daerah lain juga yang mendaftar atau sudah memboking antrian online untuk 
dicairkan didaerah lain, untuk waktunya juga dibatasi hanya selama 1 jam seperti jam 8 atau jam 9 
pagi dan begitu seterusnya.

Seperti yang terjadi pada Selasa, (29/01/19) semenjak pagi banyak masyarakat yang ingin 
mencairkan atau mengklaim hak nya ke BPJS Ketenagakerjaan tapi mereka kebingungan atas penjelasan dari beberapa security yang kurang jelas, setelah di konfirmasi ke Pihak Kabid 
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan baru ada penjelasan yang dapat dimengerti.

Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan H. R. Sudrajat, menjelaskan “ pengajuan jaminan hari tua 
itu kita bagi dua pengajuan cara pertama dengan e-klaim BPJS ke 
https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id yang kedua melalui antrian online, kalau pengajuan 
jaminan hari tua melalui e-klaim yaitu data di upload kedalam aplikasi kami nanti kita periksa tiga 
hari kerja nanti ada jawaban disetujui atau tidak.

 Setelah dijawab oleh BPJS Ketenagakerjaan oke
maka mereka akan diberitahukan dan datang ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai perjanjiannya, pada 
saat datang ke BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat antrian e-klaim beda dengan antrian online 
biasa, setelah mendapatkan antrian e-klaim nanti akan dipanggil oleh CSO dan diperiksa. 
arman panji
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MASIH BANYAK MASYARAKAT DI SUKABUMI BELUM MENGERTI TATA CARA PROSES UNTUK PENCAIRAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Terkini

Iklan