Iklan

Iklan

BANYAK PETERNAKAN AYAM TIDAK BER IZIN DI KECAMATAN NAGRAK INI KATA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN SUKABUMI.

Jurnal News Site
Thursday, May 23, 2019, May 23, 2019 WIB Last Updated 2019-05-23T08:27:17Z

Sukabumi,jns.
Walaupun Bupati Sukabumi telah mengeluarkan surat keputusan tentang penataan kawasan peternakan ayam, tetapi masih saja ada oknum pengusaha peternakan ayam yang membandel tidak melengkapi bahkan tidak punya legalitas ijin usaha maupun ijin perusahaan peternakan. Seperti yang terjadi di kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ada beberapa peternakan ayam yang sudah lama beroperasi ada yang belum memperpanjang ijin tersebut bahkan sama sekali belum pernah mempunyai ijin, diduga salah satunya di peternakan ayam yang berada di desa Pawenang dan Desa Babakan panjang yang sudah lama melakukan aktivitas beternak ayam yang mencapai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) ekor ayam tetapi hingga saat ini perusahaan ayam yersebut belum melengkapi persyaratan untuk membuat ijin.

Kepala Desa Pawenang saat di konfirmasi oleh rekan media menuturkan "terkait ijin perusahaan ayam tersebut saya kurang tahu, yang saya tahu baru hanya ijin masyarakat dan rekomendasi dari desa, kalau untuk ke dinas peternakan dan DPMPTSP kabupaten Sukabumi saya belum tahu" tuturnya.
Di tempat lain Kepala Desa Babakan Panjang juga menuturkan hal yang sama bahwa yang hanya ijin lingkungan dan rekomendasi dari desa dan sampai sekarang belum pernah memperlihatkan surat ijin perusahaan maupun Surat ijin usaha.

Tidak sampai disitu Dinas Peternakan kabupaten Sukabumi pun tak luput dari wawancara kami, saat disambangi kantor dinas peternakan siang hari hanya ada staff yang berkompeten di bidangnya (21/05/19). Saat di wawancarai staff bidang Peternakan mengatakan " terkait CV. ASB yang berada di desa Pawenang kami saat pas awal puasa Ramadhan pernah datang ke sana bersama Mantri Satpol-PP kecamatan Nagrak, CV tersebut mempunyai ijin sejak tahun sembilan puluhan tapi untuk sekarang menurutnya sedang dalam tahap pengurusan dokumen baru sampai rekomendasi desa dan mau mengurus rekomendasi ke kecamatan, tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum menyampaikan permohonan rekomendasi teknis ke Dinas Peternakan untuk membuat rekomendasi, terkait peternakan yang berada di desa Babakan panjang kami tidak mengetahui karena berkasnya tidak ada di kami, kami akan berusaha dan berupaya menindak lanjuti laporan tersebut dan apabila perusahaan tersebut tidak mengurus legalitasnya maka kami akan ber koordinasi dengan Gakperda kabupaten Sukabumi" pungkasnya.(arman panji)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BANYAK PETERNAKAN AYAM TIDAK BER IZIN DI KECAMATAN NAGRAK INI KATA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN SUKABUMI.

Terkini

Iklan