Iklan

Iklan

Oknum Guru Ngaji Diduga Cabulin Delapan Murid Yang Masih Di Bawah Umur

Jurnal News Site
Friday, June 21, 2019, June 21, 2019 WIB Last Updated 2019-06-22T01:11:33Z

Cirebon, Jurnal News. - Diduga Oknum Guru Ngaji Cabulin Murid yang masih di bawah umur. Oknum guru ngaji pun saat ini Masih Bebas Berkeliaran Dan masih  Belum juga di Proses Secara Hukum Oleh Pihak Berwajib.

Diketahui bahwa  seorang oknum guru ngaji berinisial AH warga desa babakan gebang, kecamatan babakan, kabupaten cirebon, jawa barat. AS  (inisial) diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan terhadap murid - muridnya yang merupakan masih di bawah umur. 

Korbanya masih anak di bawah umur dan diduga korban dicabuli pada saat belajar mengaji di PAUD At - taqwa bersebelahan dengan musholla At -taqwa tersebut, tepatnya di blok bangong dusun 111, rt.rw. O3.06. desa babakan gebang, kecamatan babakan, kabupaten cirebon, selain itu, korban juga sering dikirimi pesan singkat melalui media sosial ke telpon seluler milik murid - muridnya, dengan kata - kata yang tidak senonoh oleh AS. ungkap Orang tua korban ketika di konfirmasi awak media
di kediaman rumahnya
Jum'at sore (21/6/2019).

Ketika dikonfirmasi awak media salah satu orang tua korban menceritakan, bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan diduga oknum guru ngaji berinisial AS tersebut, terbongkar ketika pada saat orang tua korban telah mengetahui dan membaca isi pesan singkat di telpon seluler milik anaknya, dan sebelumnya juga orang tua korban sudah sejak lama menaruh curiga terhadap anaknya, karena sudah tidak mau belajar ngaji lagi di Paud tersebut, dengan alasan inilah itulah dan juga anaknya kalo habis pulang ngaji sering menangis gak perna cerita sampe ibunya juga bingung. tuturnya 

Berbekal adanya bukti pesan singkat di ponsel milik anaknya, dengan isi pesan yang tidak senonoh diduga kiriman dari oknum guru ngaji tersebut, kemudian orang tua korban mendesak kepada anaknya untuk menceritakan kelakuan bejat dari Oknum guru ngaji AS  tersebut. 

Lebih lanjutnya, orang tua korban berinisial W (50)  K (45), dan R (40), yang merupakan warga desa setempat, dia mengungkapkan bahwa oknum guru ngaji tersebut dengan modus operandinya diduga dengan cara memanggil anak - anak didiknya satu - satu dipanggil ke salahsatu ruangan paud tersebut dengan alasanya untuk pijit dan dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 20.50. Wib.dan serta pada saat kuliah subuh, dengan adanya kejadian yang di alami anak - anaknya, para orang tua korban berbondong - bondong melaporkan perbuatan oknum guru ngaji tersebut ke pihak kepolisian polres cirebon kabupaten,  atas dasar kemauan para orang tua korban itu sendiri yang merasa anaknya dicabulin oleh oknum guru ngaji AS tersebut, pihak keluarga korban pun geram atas perlakuan tidak senonoh yang di lakukan Oknum guru ngaji tersebut, selanjutnya para orang tua korban membawa anak - anaknya masing - masing ke polres untuk melaporkan kejadian tersebut dan sedikitnya ada 8 anak dengan di dampingi langsung oleh para orang tua korban, pada tanggal 10 April 2019 silam, ketika melaporkan. Setelah para orang tua korban melaporkan ke pihak polres, pihak orang tua korban diarahkan oleh unit PPA polres cirebon agar para orang tua korban diharus kan mencari bukti - bukti dan saksi dulu agar bisa di proses secara hukum dan serta agar diperiksa psikologis anak - anak tersebut. ungkapnya sambil menirukan ucapan tersebut.

Setelah korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 10 April 2019 lalu ke pihak kepolisian dan sudah berjalan kurang lebihnya Tiga bulan barulah para anak - anak agar segera di lakukanya tindakan visum ke rs.gunung jati dan pada saat bikin  laporan ke polres Kanit PPA gak menayakan kapan mau divisum, ungkapnya

Para orang tua korban merasa kecewa dan bingung kenapa kasus seperti ini lamban di tangani oleh pihak kepolisian polres cirebon kabupaten, kurang lebihnya tiga bulan lamanya sejak para orang tua korban melaporkan kasus ini kepihak polres pada tanggal 10 April 2019 lalu, hingga kini masih juga belum ada tindakan penanganan serius oleh pihak berwajib, selain itu, juga para orang tua korban meminta keadilan ke bapak kapolres agar kasus ini serius dan segera ditangani, kami pihak keluarga korban sangat berharap supaya Oknum guru ngaji yang diduga telah berbuat tidak senonoh terhadap anaknya agar segera ditangkap dan di proses secara hukum dan serta dijebloskan ke penjara. Harapanya para orang tua korban saat di konfirmasi awak media

Sementara itu, salah satu anggota yang tergabung dalam wadah persatuan wartawan republik indonesia (PWRI) kabupaten cirebon, berinisial SA (35) warga desa setempat menaggapi kasus tersebut, Ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam kasus ini yang ditunjukan oleh masyarakat jelas aturan sebenarnya, berdasarkan hukum acara undang - undang ( UU ) atau Pasal bahwa sanya yang namanya delik aduan itu sudah jelas " saksi adalah korban dan korban adalah saksi " dan menurut aturan ketika korban sudah di Bap seharusnya yang pertama surat pengantar visum kemudian baru korbanya di Bap. Tandasnya 

Masih menurutnya, yang namanya delik aduan ya itu sudah jelas bahwa saksi adalah korban, korban adalah saksi, ini sih malah sebaliknya 

Dengan penanganan yang berlarut, ketika ada laporan Bap dan Visum maka selanjutnya dilakukan  tindakan oleh pihak berwajib, karena dalam kasus ini sendiri saksi atau korbanya yang merasakan dan mengalami serta melihat dan mendengar juga yang menyaksikan. Ujarnya 

Kalaulah memang adanya keterlambatan dalam proses hukum, seharusnya tidak ada kata keterlambatan ini faktanya dilapangan agak berbeda dengan adanya Delik aduan yang terkatung - katung selama Tiga bulan lamanya, dan korban pun sudah jelas kecewa, karena yang namanya Hukum tetap berjalan pada relnya dan juga tergantung pada kasusnya. Paparnya 

" kasus ini kan sudah jelas delik aduan diduga tindakan pencabulan " tambahnya ketika di konfirmasi awak media 


Laporan: tim
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Guru Ngaji Diduga Cabulin Delapan Murid Yang Masih Di Bawah Umur

Terkini

Iklan