Iklan

Iklan

PELANTIKAN PANITIA PILKADES SEKARWANGI-CIBADAK

Jurnal News Site
Tuesday, July 2, 2019, July 02, 2019 WIB Last Updated 2019-07-02T13:09:24Z

Sukabumi,Jurnal News.
Pembentukan sekaligus pelantikan panitia penyelenggaran Pilkades di Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, bertempat berlangsung pagi hari kira-kira pukul 10:00 wib di aula Desa Sekarwangi pada hari Senin, (0107/19).

Acara ini diawali dengan Pembukaan membacakan berdoa dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan kepala desa Anwar Saepudin yang rencananya akan mencalonkan kembali di Pilkades mendatang dan sambutan dari Muspika Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Sekarwangi Anwar Saepudin dalam sambutannya berharap pemilihan Kepala Desa nanti yang akan digelar di bulan Nopember 2019 di Desa Sekarwangi ini ingin berjalan aman, lancar, jujur serta bersih dan berharap semua kalangan dapat menjaga kondusifitas dalam pesta Pilkades ini.

Ketua Panitia Tim 11 Pilkades Desa Sekarwangi Rudi Tribuono, mengungkapkan " acara ini adalah Pembentukan sekaligus pelantikan Panitia Pilkades Desa Sekarwangi tahun 2019 ini" ungkapnya.
Saat diwawancarai terkait jumlah calon Pilkades Ketua Panitia mengungkapkan "secara resmi kami belum membuka untuk pendaftaran, tapi mungkin berdasarkan informasi yang sudah ada yang mau mencalonkan lima sampai tujuh bakal calon Pilkades, saya berharap Pilkades ini dapat terlaksana secara aman, kondusif sampai pada waktunya nanti, saya berharap para calon ajang Pilkades ini sportif dalam hal adu kompetisi untuk menjadi pemimpin di Desa Sekarwangi ini dapat menunjukkan kapasitas terbaiknya untuk masyarakat desa Sekarwangi" ungkapnya.

Panitia Pemilihan Pilkades bertugas untuk merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat, melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih, mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye, memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan, dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan, menetapkan calon Kepala Desa terpilih dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Jurnalis : Suryati
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PELANTIKAN PANITIA PILKADES SEKARWANGI-CIBADAK

Terkini

Iklan