Jakarta ,Jurnal news site.
Penindasan masyarakat Muslim Uyghur pada saat sekarang semakin terbuka baik melalui pemberitaan media cetak dan media sosial , kejam nya perilaku pemerintah China ini mendapat respon yang sangat luar biasa dari pemerintah negara negara eropa , Amerika Serikat dan negara muslim lainnya yang sangat diherankan adalah diamnya Pemerintah Indonesia dalam menyikapi berita berita soal masyarakat Muslim Uyghur ini .
Azrai Ridha SH ,Ketua Umum Pimpinan Pusat Barupas Indonesia sebagai Organisasi yang fokus kepada issue issue keadilan dan kesejahteraan ditanah air dalam pernyataannya sangat MENGECAM DAN MENGUTUK perbuatan pemerintah china yang melakukan penindasan dan penyiksaan kaum muslimin Uyghur.
BARUPAS INDONESIA mengecam sikap pemerintah Indonesia yang diam dan tidak mengecam terhadap isu kemanusian benar terjadi menimpa masyarakat Uighur, dilakukan oleh Pemerintah China.
Sehubungan dengan issue yang dilansir oleh The Wall Street Journal ( WSJ ) soal penyiksaan atas masarakat muslim Uyghur maka merujuk kepada Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tindakan Pemerintah China termasuk dalam kategori kejahatan internasional dengan kualifikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan menyikapi hal diatas Azrai Ridha SH menjelaskan bahwa Dalam Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, jelas telah disepakati menjadi hukum internasional bahwa jika dilihat dari info info yang dapat diketahui dari Media sosial baik berita maupun video yang beredar bahwa perbuatan yang memasukkan jutaan warga muslim Uyghur kedalam kamp kamp cuci otak dan penyiksaan – penyiksaan kejam dapat dikategorikan sebagao suatu perbuatan genosida yaitu Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat , dan lainnya . tindakan kejahatan peradaban yang dilakukan ini tidak pernah terjadi dalam sejarah dunia, dan china dengan ideologi komunisnya dengan segala kebengisannya telah mulai mencatatkan diri sebagai negara dan bangsa yang pertama melakukan kejahatan peradaban ini.
Selanjutnya Azrai Ridha meyampaikan Pemerintah Indonesia bahwa sebagai bangsa yang besar dengan dukungan konstitusinya, semestinya dapat memainkan peran diplomasi internasionalnya untuk menghentikan kejahatan pemerintah china dan tidak bermanuver dengan statement di media, melainkan secara rill menggunakan kekuatan diplomasi di panggung Perserikatan Bangsa – Bangsa dengan menekan Perserikatan Bangsa – bangsa dan atau Organisasi Negara negara Islam ( OKI ) membentuk Komite Penyelidikan guna mengungkapkan isu kemanusian / kejahatan peradaban ( crime of civilization ) yang terjadi pada masyarakat Uighur, dan meminta Perserikatan Bangsa – Bangsa untuk membuka International Criminal Court guna mengadili pejabat – pejabat pemerintah china yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap dugaan kejahatan itu.
Pemerintah Indonesia sesuai dengan amanah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945, secara tegas telah menyebutkan “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
BARUPAS INDONESIA berharap Pemerintah Indonesia dapat menjadi pioneer kekuatan utama dalam melawan segala kebathilan sekaligus sebagai kekuatan penyeimbang dalam upaya terpeliharanya perdamaian dunia.
ARS O4