CIANJUR, JURNAL NEWS SITE
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di Kabupaten Cianjur. Hal ini menyusul persetujuan Menteri Kesehatan terkait penerapan PSBB di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan bahwa pihaknya bersama unsur TNI, Brimob, Dishub, BPBD, Dinkes dan instansi terkait lainnya telah mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cianjur. Selasa(05/05/2020)
“Pagi ini kita adakan rapat lintas sektoral bersama instansi terkait membahas Persiapan Kabupaten Cianjur menghadapi PSBB Parsial yang akan mulai diberlakukan besok” ungkapnya
Rencananya, PSBB di Kabupaten Cianjur akan diberlakukan selama 14 hari dari tanggal 06 Mei sampai tanggal 19 Mei. Sebelum diterapkan besok, Polres Cianjur melalui Sat Sabhara sudah memberikan sosialisasi tentang penerapan PSBB ini “Sosialisai tentang PSBB ini sudah kita laksanakan selama 4 hari sebelum PSBB diterapkan” tambahnya
Adapun 16 kecamatan berada di wilayah utara yakni, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, dan Mande. Sedangkan dua kecamatan lainnya berada di wilayah Cianjur selatan, yakni Cidaun dan Agrabinta.
Dan untuk memastikan pendistribusian bantuan pemerintah sampai kepada masyarakat, terutama yang terkena dampak covid-19 terlebih diberlakukannya PSBB Parsial di Kab. Cianjur, Polres Cianjur sudah menyiapkan Call Center Siaga Sat Reskrim Polres Cianjur di nomor 0878 8868 8439 yang dipasang dibeberapa titik keramaian, untuk menghindari adanya pihak yang melakukan penyelewengan anggaran bantuan ditengah situasi darurat kesehatan.
Laporan: Najib