Iklan

Iklan

DANA BOS UNTUK PESERTA DIDIK DIMASA PANDEMI COVID-19 KEMANA?

Jurnal News Site
Thursday, June 18, 2020, June 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T08:46:43Z

Sukabumi,Jurnal News Site.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat dana BOS untuk tahun sekarang digunakan untuk proses belajar mengajar dan digunakan untuk penanganan covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.19 tahun 2020. Tidak terkecuali di Kabupaten Sukabumi semua sekolah memberlakukan pembelajaran di rumah dengan cara darring pembelajaran jarak jauh melalui internet.

Hal ini mengakibatkan dampak positif dan negatif, sebagian dampak positifnya yaitu dengan adanya pembelajaran melalui darring mencegah dan memutuskan mata rantai penularan Virus Covid-19, sedangkan dampak negatif yang muncul yaitu kebingungan orang tua terkait pembelajaran anaknya yang harus menggunakan pembelajaran sistem darring, seperti salah satu orang tua sisiwa N J (inisial) yang menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sangat mengeluhkan kondisi yang terjadi yang mana pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tinggal dirumah, disisi lain anaknya yang sekolah harus menyediakan handphone dan membeli paket kuota untuk data internet dalam proses belajar anaknya dirumah. Rabu, (17/06/20).

Hal ini sangat ironis sekali dimana sesuai dengan aturan Permendikbud nomor 19 Tahun 2020 Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut.
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan,-

b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Berdasarkan rujukan dari Peraturan Kemendikbud  Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, banyak orang tua siswa yang mempertanyakan terkait dana untuk pembelian pulsa,  paket data atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Jawaban kepala bidang SMP Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi melalui salah satu stafnya menjawab via WhatsApp " 1. Pemberian paket kuota dari dana BOS disesuaikan dengan Program yang dituangkan di RKAS 
2. PBM yang dilaksanakan di sekolah d era pandemi covid-19 dilaksanakan secara daring maupun luring, untuk siswa yg tidak memiliki hp/paket data bisa mengikuti pembelajaran melalui TVRI atau cara lain yang dikondisikan oleh sekolah masing-masing
3. Pejabat terkait di Dinas Pendidikan tidak selamanya standby di kantor karena ada tugas lain menyangkut tugas kedinasan." Jawab singkat dari pesan WhatsApp.

liputam
Arman Panji
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DANA BOS UNTUK PESERTA DIDIK DIMASA PANDEMI COVID-19 KEMANA?

Terkini

Iklan