Cianjur.Jurnal News Site
Polres Cianjur Polda Jawa Barat – Satuan Reserse Kriminial Polres Cianjur membongkar praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang suami berinisial EY(48), EY menjual istrinya sendiri menjadi pekerja seks melalui media sosial MiChat.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan praktek perdagangan manusia ini terbongkar pada 16 Juli 2020 beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi MiChat, kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan.
Kapolres menerangkan untuk tarif, tersangka mematok harga Rp 400 ribu Dari tarif itu tersangka meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi ke korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
A.Ridwan