Iklan

Iklan

Shalat Ied Dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H Dengan Melaksanakan Protokol Kesehatan

Jurnal News Site
Friday, July 31, 2020, July 31, 2020 WIB Last Updated 2020-07-31T09:20:28Z

CIANJUR//Jurnal News Site. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur mengeluarkan panduan protokol kesehatan mengenai Shalat Ied dan penyembelihan hewan kurban, Seperti kita ketahui bahwa hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 di mana masyarakat masih waspada terhadap Covid-19. Jum'at (31/07/2020).

Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH. Abdul Rouf, mengeluarkan panduan Protokol kesehatan mengenai Shalat Ied dan Penyembelihan hewan kurban dengan maksud agar masyarakat tetap aman dari potensi penularan dan juga langkah pencegahan Covid-19 Seperti halnya yang sekarang kami lakukan Di DKM Madjid Agung Cianjur.

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020 dan tiga hari Tasyriq, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Protokol kesehatan menurut MUI tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19. 

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan. 

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah 

Penyembelihan hewan kurbanpun dapat dilaksanakan dan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. 

Jika tidak memungkinkan bekerja sama dengan rumah potong hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan. 

Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Dzulhijjah. 

Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. " Ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia Kurban  KH M Subchan ZE juga selaku ketua bidang Infokom MUI Kabupaten Cianjur, mengungkapkan Bahwa Penyembelihan hewan kurban 1441 H di Masjid Agung Cianjur kali ini meskipun masih di tengah Pandemi virus Corona atau Copid-19 tetap kita laksanakan sesuai dengan aturan pemerintah atau Protokol Kesehatan Juga Himbauan Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Cianjur Dan Alhamdulillah Hari ini Kita Ber-idul adha juga mendapatkan Amanah dari Orang-orang yang berkurban.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Shalat Ied Dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H Dengan Melaksanakan Protokol Kesehatan

Terkini

Iklan