Iklan

Iklan

LSM CENDIKIAWAN SARIKSA PASUNDAN LAPORKAN INDIKASI KORUPSI DI SUKABUMI

Jurnal News Site
Tuesday, September 8, 2020, September 08, 2020 WIB Last Updated 2020-09-08T07:23:51Z

 


Sukabumi, Jurnalnewssute,- LSM Cendikiawan Sariksa Pasundan atau sering dikenal LSM CSP melalui Koordinator Wilayah Jawa Barat yaitu Jamal, minta bantuan LSM ICW untuk mengawal laporan pengaduan masyarakat, yaitu pengaduan tentang indikasi atau dugaan kasus korupsi di beberapa dinas, yang mana aduan tersebut sudah resmi di laporkan kepada aparat penegak hukum. (07/09/20).
 
Salah satu penggiat anti korupsi di Jawa Barat Zack Bodrex mengaspirasi koordinator CSP yang berani melapor dinas-dinas yang masih berani mempermainkan anggaran pemerintah.
 
Analisa Zack Bodrex penggiat anti korupsi atau LSM yang bergerak mengontrol uang anggaran negara APBN/APBD jangan menyerah atau terlena, banyak Pemkot/Pemda yang mendapatkan WTP dari BPK RI, karena WTP tidak menjamin dinas-dinas bersih. BPK RI hanya memeriksa administrasi bukan memeriksa fisik/kontruksi yang justru banyak masalah, dugaan atau indikasi gratifikasinya tinggi alias pungli setiap kegiatan. 
 
Zack Bodrex memberikan arahan dan support kepada rekan-rekan LSM ataupun aktifis  penggiat anti korupsi “Jangan putus asa bilamana ada laporan kurang mendapat respon dari APH, bilamana ada temuan baru minimal alat bukti bisa ditindak lanjuti lagi karena korupsi bukan KUHP melainkan Undang-undang, jadi tidak ada istilah basi, perbuatan melawan hukumnya.” Tuturnya.
 
Lanjut menurut salah satu penggiat anti korupsi “Contoh PUPR Kota Banjar Tahun 2013 s/d 2015 yang sekarang ditangani KPK Kota Bandung, Pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2011 s/d 2013 ditangani KPK semua sudah ditetapkan jadi tersangka. 
JugaJuga sangat banyak bocoran anggaran salah satunya MCK ++ di Pemda Kabupaten Sukabumi tepatnya di Dinas Perkim yang kerjaannya amburadul, mari kita sama-sama kawal disetiap laporan supaya APH benar-benar membuat para Koruptor efek jera, bilamana hukum dianggap panglima : Buru, Sergap, Tangkap, Penjarakan dan Laporkan Pelakunya.” Pungkasnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM CENDIKIAWAN SARIKSA PASUNDAN LAPORKAN INDIKASI KORUPSI DI SUKABUMI

Terkini

Iklan