Sampit, JurnalNewsSite –
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahhidin mengatakan, "Untuk antisipasi masuknya penyusup dalam barisan masa aksi unjuk rasa dari Serikat Rakyat Kotim yang menuntut dibatalkannya UU Omnibus Law, Sejumlah ruas jalan di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dialihkan"
Masa Aksi Unjuk Rasa berkumpul di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit beralamat di Jalan Ahmad Yani pada pukul 11.00 WIB. Rencananya akan melakukan aksi longmarch menuju titik aksi di Gedung DPRD Kotim.
“Adapun beberapa ruas jalan yang di alihkan yaitu, Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Pramuka, Jalan. M.T. Haryono, Jalan Soekarno, Jalan H.M. Hatta,
Jalan Kapten Mulyono, Jalan Cilik Riwut, Jalan Seribu Dahan, Jalan Nyai Balau, Jalan Putir Busu, Jalan Darung Bawan dan Jalan Tambun Bungai,” sebut Kasat Lantas hari Senin, 12 Oktober 2020.
Untuk menghindari hal negatif yang bisa menimbulkan kerugian dan menghindari tidak kondusifnya keamanan bagi masyarakat sewaktu berjalannya Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Serikat Rakyat Kotim, sejumlah ruas jalan terpaksa dialihkan, selain itu juga dikhawatirkan masa aksi diketahui dari berbagai kecamatan yang ada di Kotim yang sangat banyak akan memenuhi jalanan.
“Untuk hari Senin ini diharapkan pengertian dari seluruh masyarakat untuk menghindari jalur tersebut,” kata Salahhidin.
(E. S. Ginting, S.H.)