Iklan

Iklan

10 Tuntutan dari Serikat Rakyat Kotim

Jurnal News Site
Tuesday, October 13, 2020, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T14:14:14Z



SAMPIT, JurnalNewsSite – Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), memunculkan gejolak dan sejumlah aksi unjuk rasa diberbagai daerah yang ada di Indonesia.

Salah satunya hari Senin, 12 Oktober 2020. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Serikat Rakyat Kotim (SRK) yang merupakan Gabungan dari Masyarakat, Buruh dan Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kotim.

"Ada 10 tuntutan yang mereka layangkan kepada anggota DPRD Kotim", kata Utomo Ardiansyah yang merupakan Penanggung Jawab Aksi.


Kesepuluh tuntutan tersebut diantaranya: 

Pertama: Menuntut DPRD Kotim untuk mendesak presiden segera menerbitkan Perpu guna mencabut pengesahan UU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat.

Kedua: mendesak DPRD Kotim agar menyatakan sikap pertanggal 12 Oktober 2020 pada hari Senin untuk Menolak Omnibus Law serta siap memperjuangkan semua tuntutan masyarakat sampai dicabutnya Omnibus Law.

Ketiga: Menuntut pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.

Keempat: Menuntut pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh serta menjamin kesejahteraan buruh dimasa pandemi Covid-19. 

Kelima: Menuntut pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat serta jalankan Reformasi Agraria Sejati

Keenam: Menuntut pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman demokrasi. 

Ketujuh: Menuntut pemerintah Daerah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik seperti tindakan intervensi berlebih serta represif yang terjadi di berbagai kampus di Kotim.

Kedelapan: Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak mendasar masyarakat banyak seperti RUU PKS , RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga. 

Kesembilan: Menuntut pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan lahan plasma 20% untuk warga sekitar baik diluar maupun di dalam HGU.

Sepuluh: Menuntut Pemerintah Daerah menyediakan Jaringan listrik dan internet di daerah utara dan selatan Kotim, dan terakhir menuntut pemerintah untuk pemerataan pipanisasi dalam kota yang belum merata.

Masa Aksi unjuk rasa ini berkumpul mulai dari jam 11.00 WIB didepan Sekretariat HMI Cabang Sampit, Jalan A.Yani. Kemudian melakukan long march menuju titik aksi Gedung DPRD Kotim pukul 13.00 WIB.

“Kami akan melakukan aksi hingga Anggota DPRD Kotim keluar,” kata Utomo A.

Aksi Unjuk Rasa ini diikuti sekitar ratusan pengunjuk rasa melakukan beberapa orasi, antara lain:
Orasi yang dilakukan oleh Guntur yang memaparkan beberapa UU dengan kejanggalan, kemudian dilanjutkan orasi oleh Seno yang seorang anak petani meminta agar anggota dewan segera keluar.

Bahkan orasi yang dilakukan oleh seorang masyarakat yang sudah berumur lanjut usia.
Sorak soraya spontan bergemuruh dari peserta unjuk rasa untuk mendukung kakek tersebut yang naik ke atas pick up untuk menyuarakan suara rakyat.
(E. S. Ginting, S.H.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 10 Tuntutan dari Serikat Rakyat Kotim

Terkini

Iklan