Polres Cianjur kembali menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tanpa Hak atau Tanpa Ijin, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Jenis Roso-Roso, Jum’at (13/11/20)
Kasat Narkoba Polres Cianjur IPTU Ali Jupri menjalaskan bahwa pengungkapan miras tersbut berawal dari laporan infomasi dari masyarakat.
“Jadi awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial AS tanpa hak atau tanpa ijin mengedarkan minuman beralkohol jenis roso-roso.”
Setelah mendapatkan laporan tersebut satuan narkoba polres cianjur langsung bergerak cepat meninjau lokasi tersebut.
“Kita dapati lokasinya dan langsung dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontarakan Kp. Rancagoong Ds.Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur”
Dari hasil penggeledahan tersebut sat narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti yaitu 15 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing berisi 40 kantong minuman keras jenis roso-roso dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar, 3 dus kukubima warna merah rasa jeli, 1 dus kukubima warna ungu rasa anggur dan 14 galon yang berisikan air mineral.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya kita dibawa ke kantor dan akan di jerat dengan Perda No. 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol”pungkasnya.
Reporter.
Dewi Nurra