Iklan

Iklan

Ahli Waris Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Berhak terima 1,25 Milyar.

Jurnal News Site
Sunday, January 10, 2021, January 10, 2021 WIB Last Updated 2021-01-10T08:36:46Z

Kepala PT Jasa Raharja Kalbar Regy S Wijaya memberikan keterangan pers. 

Pontianak,JURNALNEWSSITE.
Ahli waris penumpang korban pesawat Sriwijaya Air  SJ182 yang jatuh di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (9/1), berhak menerima Rp 1,25 miliar dari pihak maskapai.masing masing ahli waris berhak juga menerima ganti rugi Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja karena musibah tersebut merupakan kecelakaan transportasi udara.

Jika korban semasa hidupnya mengansuransi diri di BUMN milik pemerintah tersebut maka ada lagi tambahan yang di peroleh dari pihak Jasa Raharja ,Itu sebabnya, beberapa jam paska kejadian, puluhan keluarga dan kerabat korban dikumpulkan oleh pihak terkait hingga pukul 20.56 WIB di Graha Chandra Distawiradi, ruang pusat krisis di kompleks Bandara Internasional Supadio, kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat 

Usai menjalani test cepat (rapid test) Covid-19, keluarga dan kerabat korban  mengikuti pengarahan terkait kecelakaan tersebut, termasuk proses klaim asuransi.
Pengarahan  dari instansi otoritas Bandara Internasional Supadio, Polres Kubu Raya, PT Jasa Raharja Kalbar, dan perwakilan Sriwijaya Air.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar Regy S Wijaya menyatakan, pihaknya terus mendata ahli waris para korban pesawat tersebut untuk pembayaran ganti rugi. "Seluruh penumpang diasuransikan, sehingga akan ada pembayaran asuransi,", tegasnya usai pengarahan.

Sementara pengamanan pendataan ahli waris para korban Sriwijaya Air tersebut sepenuhnya di-back up oleh jajaran kepolisian. Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana bahkan mengklaim bahwa jika pendataan ahli waris selesai, maka pembayaran bisa saja dilakukan esok (Minggu, 10/1). "Kalau perlu esok dibayarkan," katanya.

Sementara pihak perwakilan Sriwijaya Air menyatakan,. keluarga korban yang datang dari luar Kota Pontianak akan diinapkan di salah satu hotel atas yang sudah disediakan pihaknya. Tujuannya, antara lain supaya koordinasi yang menyangkut kecelakaan tersebut terpusat di satu tempat,Dalam UU

 Penerbangan disebutkan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Berdasarkan UU tersebut, menurut Ketua  Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM Ubaya) Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH M.Hum dalam situs LPPM Ubaya, pihak pengangkut, wajib membayar ganti rugi masing masing penumpang, tersebut, bukan pe masing masingr keluarga.

Dari UU tersebut, lanjutnya, terdapat juga Peraturan Pelaksanaan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang menyatakan bahwa, ganti rugi yang berhak diterima oleh keluarga korban sebesar Rp 1,25 milyar per penumpang yang meninggal dunia.

Ditambahkan, seluruh ganti rugi yang berlandaskan hukum dari UU tersebut, wajib diberikan oleh perusahaan penerbangan yang bersangkutan melalui asuransi konsorsium yang ditunjuk. Selain dari perusahaan penerbangan, korban meninggal juga berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak Jasa Raharja, karena kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan transportasi.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, lanjutnya, nominal yang berhak diterima oleh keluarga korban adalah sebesar Rp 50 juta. Jika  semasa hidup korban juga mengasuransikan diri, maka keluarga korban juga berhak menerima asuransi dari perusahaan asuransi tersebut.

Jurnalnewssite Kalbar
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ahli Waris Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Berhak terima 1,25 Milyar.

Terkini

Topik Populer

Iklan