Iklan

Iklan

Bupati Kayong Utara harapkan masyarakat Miliki Sertifikat Tanah

Jurnal News Site
Wednesday, January 6, 2021, January 06, 2021 WIB Last Updated 2021-01-06T13:21:35Z


Kanyong Utara,-Jurnal News Site
Kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat sangat penting, sebagai bukti kepemilikan tanah dan dilindungi oleh hukum.


"Sertipikat ini sangat penting, karena ini merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah dimata hukum sehingga tidak bisa diganggu gugat seperti yang selama ini terjadi sengketa tanah, kemudian ribut dengan keluarga dan saudara hal ini salah satunya disebabkan tidak memiliki sertipikat sehingga kita tidak memiliki bukti yang kuat atas hak kepemilikan tanah tersebut," Kata Bupati Citra saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat/Pendopo Bupati Kayong Utara, Selasa (5/1/2021).



"Dengan adanya sertipikat, maka status tanah kita sudah jelas jadi hak milik, dan sertipikat tersebut bisa digunakan untuk agunan pinjaman kredit ke pihak perbankan serta bisa digunakan sebagai bukti atau laporan harta kekayaan bagi para pejabat." 


Penyerahan sertipakat di Kayong Utara pada tahun ini sebanyak 4.230 sertipkat yang terdiri dari 3 kecaman dan 10 desa. 

"Untuk tahun ini, Kayong Utara menyerahkan sebanyak 4.230 sertipikat yang terdiri dari 3 Kecamatan dan 10 Desa yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir dan Pulau Maya. Dan untuk di Kecamatan Kepulauan Karimata sendiri belum bisa diproses karena memang mengingat disana masuk dalam kawasan Cagar Alam Laut (CAL) sehingga perlu proses yang panjang, namun Pemerintah Daerah akan terus berupaya agar tanah di Kecamatan Kepulauan Karimata juga bisa disertipikatkan karena program ini akan terus berlanjut setiap tahunnya," ujar Citra. 

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara Venita menambahkan bahwa 4.230 sertipikat yang diserahkan tersebut terdiri dari dua program strategis yang memang sudah direkomendasikan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu 1.500 untuk program redistribusi tanah yang diperuntukan untuk para petani dan selanjutnya untuk perumahan yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.730 sertipikat. AKP

Selanjutnya Venita berharap seluruh masyarakat Kayong Utara memiliki sertipikat sehingga tidak terjadi sengketa atas kepemilikan tanah. 

"Melalui program ini, Saya berharap kedepan seluruh tanah di Kayong Utara sudah benar-benar memiliki sertipikat, paling tidak sudah didaftarkan sehingga tidak ada lagi terjadi sengketa atas kepemilikan hak atas tanah tersebut," tutupnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Kayong Utara harapkan masyarakat Miliki Sertifikat Tanah

Terkini

Topik Populer

Iklan