Iklan

Iklan

PENJELASAN DARI PENGURUS PKBM PERINTIS TERKAIT ISU IJAZAH

Jurnal News Site
Friday, December 10, 2021, December 10, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T14:07:19Z


Jurnalnewssite, Sukabumi,-
Terkait gunjang ganjing pemberitaan dari salah satu media tentang adanya dugaan jual beli ijazah paket  C yang terjadi di salah satu PKBM di Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi. Pihak PKBM yang sedang di sorot terkait dugaan tersebut memberikan press release dan memberikan jawaban kepada awak media di sekretariat PKBM Perintis pada hari Jum'at, (10/12/21). 
 
Saat Press release, Ketua PKBM Perintis menerangkan bahwa pihaknya telah sesuai dengan aturan dan prosedur, dan pihaknya ataupun PKBM Perintis tidak pernah melakukan jual beli ijazah, itu hanyalah fitnah belaka. 
 
"Saya akan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya terkait pemberitaan dugaan jual beli ijazah, ini saya membawa buktinya foto copy ijasah siswa yang dipermasalahkan, disini siswa tersebut benar-benar siswa PKBM Perintis dan telah mengikuti proses belajar melalui darring, melalui pembelajaran modul, dan telah mengerjakan tugas tugas. 
Sehubungan Pihak PKBM belum memiliki fasilitas seperti Gedung dan computer serta fasilitas lainnya, maka dalam melaksanakan AKM dan UPK,  harus menyewa di sekolah lain dengan  mengadakan iuran dari Warga Belajar,  dasar kesepakatan pihak PKBM dan Warga Belajar sebagai penunjang kegiatan tersebut. Terangnya.  
 
Lanjut Pengelola PKBM Perintis menuturkan "PKBM Perintis melakukan proses belajar mengajar sesuai dengan aturan, dan mengikuti tata cara pembelajaran yang telah ditentukan, adapun terkait berita tersebut kami dari PKBM Perintis meminta hak jawab atau hak koreksi kepada rekan media yang memberitakannya." Pungkasnya. 
 
Menurut Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat (4) dinyatakan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Pada bagian pasal dan ayat yang mengatur pendidikan nonformal tidak ditemukan atau disebut-sebut tentang Sanggar Kegiatan Belajar. 
 
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
Penyelenggaraan Pendidikan diatur bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal (pasal 100 ayat 1). PKBM merupakan salah satu satuan pendidikan nonformal sebagaimana di atur dalam pasal 100 ayat (2). Peraturan Mendikbud nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal menegaskan kembali status PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal. 

Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang. Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
Reporter: jamal
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PENJELASAN DARI PENGURUS PKBM PERINTIS TERKAIT ISU IJAZAH

Terkini

Topik Populer

Iklan