Iklan

Iklan

GEBRAKAN PAKIDULAN : MENEGAKKAN KEDAULATAN RAKYAT

Jurnal News Site
Friday, January 14, 2022, January 14, 2022 WIB Last Updated 2022-01-15T06:18:40Z


Opini Jamal

*GEBRAKAN PAKIDULAN* adalah suatu gerakan moral masyarakat untuk memasuki ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Republik Indonesia, demi kedaulatan penuh atau kedaulatan tertinggi atas negara ini. Untuk meraih kehidupan gemah ripah loh jinawi. Saat konferensi pers Drs. Nicolas Sumardi Pai'pinan sebagai penggagas yang akan mendirikan suatu lembaga yang beri nama *GEBRAKAN PAKIDULAN*. Konferensi ini diadakan di halaman emplasemen Gedung Tua Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, (10/01/22).

Isi dari konferensi pers ini bertujuan untuk membela dan menegakkan hak-hak rakyat atas tanah di Indonesia dan menggugah para abdi negara agar dapat komitmen dalam menjalankan tugasnya terkait pemberian hak atas tanah kepada rakyat.

Berdasarkan keterangan Drs. Nicolas Sumardi Pai'pinan "Pemilik yang sah atas tanah Eks-HGU PT. Tenjojaya yang tidak lain adalah Tanah Milik (Eigendom) bagian dari Acta Van Eigendom dengan Meetbrief (SuratUkur) Nomor 1012 Tanggal 9 Nopember 1939, yang tercatat atas nama William A.A De Groot, dan telah didaftarkan pada Kantor Badan Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Republik Indonesia kepada tanggal 19 April 1970 dengan Nomor 441/IV/1970 berdasarkan surat Keputusan Menteri Agraria Nomor SK.589/Ka tanggal 8 April 1960.
Fakta telah terungkap di Persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, dimana setelah Para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, berdasarkan keterangan para saksi yang terdiri dari warga masyarakat penggarap Eks-HGU PT. Tenjojaya,- ke 8 (Delapan) dari + 150 orang karyawan PT. Bogorindo Cemerlang yang berdomisili di Bogor, selaku pemilik sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tanah Eks-HGU PT. Tenjojaya, serta keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia dan Universitas Pajajaran Bandung,- akhirnya mengesampingkan dan mengeluarkan permasalahan tanah dari pokok perkara dan mengarahkan pada masalah Gratifikasi (suap-menyuap) yang terjadi didalam proses bersertifikatan Tanah MILIK (Eigendom) atas nama William A.A De Groot,- sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1)." Pungkasnya.

Tidak sedikit perampasan tanah yang merupakan lahan pertanian dan kehidupan masyarakat, perampasan tanah dan konflik agraria yang mayoritasnya disertai dengan kekerasan, pelanggaran HAM dan kriminalisasi menimbulkan dampak berlapis, Hilangnya akses dan kontrol masyarakat atas tanah sebagai sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga maupun untuk ekonomi keluarga.
 UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Sejatinya tugas negara adalah memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GEBRAKAN PAKIDULAN : MENEGAKKAN KEDAULATAN RAKYAT

Terkini

Iklan