Total Pageviews

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Geledah Dishub Dugaan Korupsi Dana (PJU) Sebesar 40 Miliar Rupiah

Jurnal News Site
Monday, June 23, 2025, June 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T11:41:09Z


Cianjur-Jurnal News Site
Kami menilai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur ini sebagai langkah yang sangat penting dan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah sangat meresahkan publik.

Dugaan korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar 40 miliar rupiah bukan angka yang kecil dan jelas mencerminkan betapa sistem pengelolaan anggaran di Dishub Kabupaten Cianjur selama ini sangat rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan kolusi.

Dana publik sebesar itu semestinya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikorupsi oleh oknum-oknum yang mengabaikan tanggung jawab dan amanah yang diemban.

Sudah sangat banyak sekali keluhan masyarakat tentang banyaknya PJU yang tidak berfungsi, yang mengakibatkan jalanan gelap gulita sehingga sering terjadi kecelakaan.

Apalagi ketika berbicara khusus wilayah selatan atau wilayah-wilayah yang agak jauh dari pusat kantor pemerintahan kabupaten, lampu PJU itu ibarat barang langka atau dengan kata lain jarang sekali kita melihat penampakan lampu PJU.

Kami mendesak Kejaksaan agar tidak berhenti sampai tahap penggeledahan saja, melainkan harus segera melanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan tuntas.

Semua pihak yang terlibat, baik yang secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam skandal ini, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Keterlibatan aparat pengawas dan pejabat terkait harus juga diperiksa agar tidak ada pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam praktik korupsi ini.

Selain itu, kami meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan dan memperkuat mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Korupsi sebesar ini merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan menghambat pembangunan serta pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas.

Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini dan menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghalangi penegakan hukum.

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pegangan utama agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dapat segera dipulihkan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Geledah Dishub Dugaan Korupsi Dana (PJU) Sebesar 40 Miliar Rupiah

Terkini

Topik Populer

Iklan