Iklan

Iklan

Diduga Menanam Sawit di Luar Izin, PT WNL Dilaporkan Ke Polda

Jurnal News Site
Saturday, September 24, 2022, September 24, 2022 WIB Last Updated 2022-09-24T14:17:07Z



Sampit, Jurnal News Site - Diduga menanam pohon sawit di luar izin, PT WNL  dilaporkan oleh H.Darmawan selaku pemilik lahan di Jalan Tjilik Riwut, Kilometer 38, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

H.Darmawan selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya  Edward Saragih, SH, MH, bersama tim Amin Sudarmin SH mengatakan, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut telah mereka laporkan ke Polda Kalteng atas dugaan kasus penanaman diluar izin, dan sawit tersebut berdiri diatas tanah milik H. Darmawan. 

"Jadi kami telah melaporkan kasus pidana ini ke Ditreskrimum Polda Kalteng Subdit II Harta Barang Atau Benda (Harbarnda) terkait Sengketa lahan diluar Izin PT. WNL. Dimana kilen kami H.Darmawan memiliki tanah yang berasal dari garapan sendiri ( jual-beli) dan menguasai tanah tersebut yang secara turun temurun dan selalu dipelihara sesuai Legalitas Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Pelapor (H.Darmawan), " Ujar Edward Saragih, Rabu (21/9) kemarin. 

Lanjut Edward adapun tanah yang diduga diserobot oleh PT WNL tersebut seluas 90 hektare. Berdasarkan Peta Titik Koordinat mililk Pelapor, tanah yang diserobot diluar Izin PT.WNL kini sudah ditanami Sawit berada diluar Izin SHGU PT.WNL.

Selain menggarap sendiri sebagian bidang sebanyak 48 Hektar juga dibeli dari 6 orang yakni Lalang Seluas 8 Hektar, Dian seluas 8 Hektar, Adi Seluas seluas 18 Hektar Ikat Seluas, 10 Hektar, Umis seluas 2 Hektar;                                    dan Asep seluas 2 Hektar.  Keenam orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Kalteng. 

"Intinya Perbuatan Terlapor telah mengakui, mengklaim, nenyerobot dan penguasaan atau penempatan tanpa hak atas tanah milik Pelapor (H.Darmawan) adalah Perbuatan Melawan Hukum. Sebab tanah yang diserobot Terlapor berada di liar Izin SHGU Terlapor, melainkan tanah milik Pelapor (H.Darmawan) sebagaimana atas hak Surat pernyataan penggarapan tanah pelapor, " Tuturnya.

Sementara secara perdata kasus sengketa lahan ini telah berproses di Pengadilan Negeri Sampit dengan Perkara Perdata Nomor : 6/PDT.G/2022/PN.Spt tertanggal  31 Januari 2022, hasil Pemeriksaan Setempat (PS) diluar izin. dan menunggu Putusan Tanggal 27 September 2022. 

Edaward Saragih berharap kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat diproses secara terang menderang dan tuntas sehingga tidak berlarut - larut. Terlebih dengan membawa bukti - bukti yang kuat, Edward yakin bahwa PT. WNL telah merampas hak kliennya tersebut.(Ariyanto)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Menanam Sawit di Luar Izin, PT WNL Dilaporkan Ke Polda

Terkini

Iklan