Iklan

Iklan

Pangkalima Tasik Marah Besar Pada Oknum Perusahaan PT. Susantri Permai

Jurnal News Site
Friday, October 14, 2022, October 14, 2022 WIB Last Updated 2022-10-14T11:12:35Z


Kapuas Hulu, Jurnal News Site - Sei Hanyo, Kalimantan Tengah.
Pangkalima Tasik (Abdul Rahman) Membenarkan pada Media jurnalnewssite melalui rilisnya, Telefon Dan WhatsApp Beberapa Ormas dan LSM, Media Online Nasional Akan Bergabung Mengungkap Kasus Yang Terjadi Pada PT. Susantri Permai. Jumat, 14 Oktober 2022.

Tanah Perkebunan dari turun temurun yang di sebut Tanah Leluhur Kebun Pantung, Kebun Karet, Kebut Buah - buahan dll habis di gusur di Tanah Dayak oleh Pihak Perusahaan 2013 Hingga kini tidak ada tanggung jawab Perusahaan. Pernah ada pembayaran untuk menyelesaikan sisa dari yang pernah mereka bayar 72 hektar di tahun 2014, karena perusahaan hanya berjanji pada Lambut adik kami di tahun 2014 kurang lebih sisa 128 yang di mana belum di selesaikan selama  kurang lebih Sudah 8 tahun ini, hanya memperdaya kami masyarakat adat Dayak, kembali pada 200 hektar.  

Luar Biasa Persoalan PT. Susantri Permai Ketidak Patuhan Perusahan pada norma - norma Adat Dayak, "Pangkalima Tasik" salah satu Pangkalima Besar MABB Mandau Apang Baludang Bulau DPP Kalteng sudah geram dengan permasalahan ini, sepertinya pihak perusahaan tidak menghargai Adat budaya Leluhur di Kalimantan Tengah, bahkan Pulang Dari rumah Kediaman pemangku adat, Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hulu keluar tanpa pamit Oknum Perusahaan Manajer Triono PT. Susantri Permai hari Senin, 11 Oktober 2022 lalu yang di saksikan masyarakat dan Pengurusa Harian DAD Propinsi (DR. Mambang Tubil yang mewakili) Tokah adat, pada pertemuan itu tidak sopan dan tidak menghargai Adat Dayak seperti pepatah "Di Mana Bumi Di Pijak Di Situlah Langit Di Junjung" terang Pangkalima Tasik. 


GEPAK KALTENG, Humas Sdr Memet juga menyampaikan apabila ada pertemuan-pertemuan lanjutan harus menghadirkan pemilik perusahaan ataupun pemilik saham perusahaan yang bisa memutuskan kesepakatan tuntutan adat, jangan seperti pertemuan ini yang hanya ditampung dan akan diteruskan ke manajemen perusahaan, masyarakat sudah bosan dengan prilaku pihak perusahaan PT. Susantri Permai yang selalu mem-pingpong permasalahan yang terjadi yang akhirnya menjadi berlarut-larut dan tak kunjung selesai.

Pada saat pembicaraan berlangsung yang tidak ada titik temunya, Dasman, SH selaku Kuasa Hukum Sdr. Lambut, memberi kesempatan kepada sdr. Memet dari DPW GEPAK Prov.Kalteng, untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan bidang tanah milik Sdr. Lambut yang berada didalam perizinan PT.Susantri Permai. (Versi Peta PT. Susantri Permai)

Memet juga menjelaskan bahwa dialah yang melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah milik Masyarakat Adat Sdr. Lambut, pada Tgl.17 & 18 Juli 2017, dimana bidang tanah milik saudara Lambut yang sebagian besar sudah tertanam pohon sawit oleh PT.Susantri Permai, seluruh luasan yang terukur dan dipetakan seluas +/- 128 hektar berada dikawasan hutan ( mayoritas berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi /HPK dan sebagian dikawasan Hutan Produksi /HP ). Dimana berdasarkan Peta Blok Kebun sawit PT.Susantri Permai yang telah dibuat peta digitasinya oleh letak bidang tanah milik Sdr.Lambut  berada  pada   blok tanam  ; I-19, I-20, H-18, H-19, H-20, H-21, G-18, G-19, G-20, dan G-21 Pungkas Memet GEPAK KALTENG.


 Pewarta : Ariyanto
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pangkalima Tasik Marah Besar Pada Oknum Perusahaan PT. Susantri Permai

Terkini

Iklan