Iklan

Iklan

GAWAT!!! DIDUGA KETUA PKBM SINAR BARU CIDOLOG SUKABUMI MELENCENG DARI PERATURAN

Jurnal News Site
Monday, March 20, 2023, March 20, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T05:54:48Z





Sukabumi,-www.jurnalnewssite.net 
PKBM Sinar baru yang diketuai oleh ibu Lilis Mulyani sampai saat ini masih menutup diri dan enggan menemui tim seputarindonesia.co.id.  Namun setelah tim menelusuri lebih lanjut terkait PKBM yang beralamat di Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi, ada beberapa fakta yang kami dapatkan kembali dari lapangan. 

Pertama, diketahui ibu Lilis Mulyani sang ketua pkbm status kepegawaiannya sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bukan sebuah rahasia, semua orang pun mengetahui bahwa P3K mempunyai gaji pokok dan mendapatkan tunjangan. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yaitu:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Kemudian, dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai P3K mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Adapun tunjangan yang didapat adalah: 
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
Tunjangan lainnya.

Mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan  dana bantuan operasional satuan Pendidikan, yang didalamnya menegaskan bahwa salah satu syarat pendidik dan/atau tenaga kependidikan tepatnya tercantum pada Pasal 44 ayat (2) poin D yang  berbunyi “Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan”

Apakah itu artinya ibu Lilis diduga mempunyai double job atau pekerjaan ganda yang tidak sesuai alias melenceng dari peraturan yang berlaku? Mengapa ini bisa terjadi?

Kedua, berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber yang mengakui sebagai bendahara yang tercantum dalam akta notaris PKBM Sinar Baru. Diduga selama berdirinya PKBM, beliau tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan atau administrasi apapun. 

Beliau menuturkan, jika memang ada pergantian maka disitu harus jelas 
1. Apakah karena pengunduran diri atau pemecatan? tentunya dengan alasan atau sebab yang jelas dibuktikan dengan surat tertulis. 
2. PKBM Sinar Baru harus menunjukan akta notarisnya, jika ada perubahan organisasi struktural tentunya harus ada keluaran akta notaris terbaru.


Apabila dijabarkan, maka tugas dan tanggungjawab seorang Bendahara adalah sebagai berikut:
1. Bersama-sama Ketua Pengelola membuka rekening bank atas nama PKBM
2. Menerima dan mengelola keuangan
3. Menyusun rencana kebutuhan anggaran PKBM
4. Mengeluarkan dan mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan dan atas persetujuan Ketua
5. Mencatat transaksi keuangan pada pembukuan keuangan PKBM
6. Menyusun laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan PKBM    

Jika syarat dalam pencairan Dana Bantuan Operasional harus ada tandatangan dari bendahara, lantas siapa yang menandatanganinya? Apakah diduga terjadi pemalsuan tandatangan ? 

Kawal terus fakta selanjutnya, hanya di www.seputarindonesia.co.id 

(Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GAWAT!!! DIDUGA KETUA PKBM SINAR BARU CIDOLOG SUKABUMI MELENCENG DARI PERATURAN

Terkini

Topik Populer

Iklan