Iklan

Iklan

MK ngawur menambah frasa pada UU pemilu tentang usia capres dan cawaprMau Dibawa Kemana Hukum Indonesia?

Jurnal News Site
Monday, October 16, 2023, October 16, 2023 WIB Last Updated 2023-10-17T01:28:39Z



Jakarta,-Jurnal News Site - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Tetapi mengabulkan sebagian gugatan perseorangan yang di lakukan oleh Almas, dengan dalih seorang hakim MK yang sedikitpun tak menunjukan kredibilitasnya sebagai hakim MK yang menambah frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, " Persyaratan menjadi Capres dan Cawapres adalah;

Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Frasa yang ditambah; "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Sedangkan tugas MK jelas dan terang di atur pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) adalah; hanya untuk menguji UU terhadap UUD 45,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberi oleh UUD 1945,membubarkan partai politik dan memutus perselisihan sengketa pemilu.

Pakar Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, mengatakan MK sudah kebablasan dan ngawur.
“Jelas dan tegas kewenangan MK yang diatur di UUD 45, tujuan konstitusinya sebagai sarana memberi batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol penguasa yang zolim, jika negara tidak lagi memiliki konstitusi yang baik mau jadi apa sistem hukum dan negara ini ke depan,” kata Suriyanto kepada awak media di Jakarta, Senin [16/10/2023]
Menurut Suriyanto, apa yang diputus MK atas gugatan perseorangan dengan menambah frasa pada UU pemilu itu jelas dan terang bukan kewenangannya.

" Apa urgensinya serta untuk apa dan untuk siapa itu dilakukan MK, apakah hal ini dibenarkan oleh semua pihak dan para orang hukum tentu hal ini tidak boleh dibiarkan siapa yang bisa menindak dengan kekuatan hukum mengikat pada putusan MK yang tidak ada lagi tandingan nya selain TUHAN,” ujarnya.

"Sandiwara ini tentu licik dan sangat culas. MK mempertontonkan praktik Mahkamah Konstipasi [sembelit/ngeden] serta menjadi Mahkamah Keluarga yang akan melanggengkan super dinasti yang berusaha mengkudeta konstitusi negara dengan membegal prinsip-prinsip dasar berdemokrasi negara kita yang berdarah-darah dan memperjuangkan reformasi," pungkasnya
[nug/red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MK ngawur menambah frasa pada UU pemilu tentang usia capres dan cawaprMau Dibawa Kemana Hukum Indonesia?

Terkini

Topik Populer

Iklan