Iklan

Iklan

Guru Honorer Mengeluh Terkait,JHT

Jurnal News Site
Monday, December 11, 2023, December 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T14:48:30Z


Jurnal News Site,Sukabumi
Senin,11 Desamber,2023,Suherman Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi ikut bersama Pengurus Guru Pendidikan Agama Islam Honorer (GPAIH) Kabupaten Sukabumi dan KKG PAI Kabupaten Sukabumi mengantarkan titipan sedekah sebagai bentuk solidaritas dari Guru dan Pengawas se-Kabupaten Sukabumi sebesar Rp15.555.500, untuk bapak YAYAT SUPRIATNA (Abah Yayat) yang bertugas sebagai Guru Honorer di SDN Tegallega kecamatan Cidolog.

Abah Yayat sebagai Guru Honorer, sementara usianya sudah 63 tahun yang pensiun di tanggal 1 Desember 2023, karena sebagai Guru Honorer tidak mendapatkan pensiunan atau Jaminan Hari Tua (JHT) hanya mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan yang penghasilan/upahnya dari Pemda Sukabumi.

Saya berharap, Pemda Sukabumi memprioritaskan terhadap Guru Honorer yang usianya mendekati usia pensiun diberikan fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bekal mereka setidaknya jika mereka kalau punya modal. Sehingga fenomena ini tidak terjadi lagi.

Berdasarkan data yang kita terima bahwa ada sekitar 20 orangan Guru Honorer yang usianya mendekati usia pensiun (usia kritis) usia 55-60 tahun ungkap Suherman
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Guru Honorer Mengeluh Terkait,JHT

Terkini

Topik Populer

Iklan