Iklan

Iklan

Perda No 3 tahun 2021 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Harapkan masyarakat Bisa Memahami Hak Anak

Jurnal News Site
Monday, December 4, 2023, December 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-04T13:49:52Z


Jurnal News Site// Cianjur Jawa Barat., Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 4 Kabupaten  Cianjur,  H. Oden Haryadi., S.H.,M.H. mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper  yang di ikuti oleh kurang lebih 100 orang peserta dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan masyarakat sekitarnya Kegiatan tersebut dilaksanakan di KP Pasir Eurih RT 003 RW 012 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong. 29 november 2023

H.Oden Haryadi., S.H., MH. menuturkan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif. 

Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. 

“Mengapa penting? fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tutur H. Oden Haryadi, pada awak media


Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya di Desa pamoyanan Kecamatan Cibinong, Kabupaten cianjur memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi. 

“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya 


Asep Ridwa
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda No 3 tahun 2021 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Harapkan masyarakat Bisa Memahami Hak Anak

Terkini

Topik Populer

Iklan