Iklan

Iklan

Perda No 3 tahun 2023 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Harapkan masyarakat Bisa Memahami Hak Anak

Jurnal News Site
Monday, December 4, 2023, December 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T02:37:42Z


Jurnal News Site//Cianjur Jawa Barat, Anggota DPRD provinsi Jawa Barat, H.Oden Haryadi.,S.H.,MH., mengajak masyarakat Desa Sukamanah., untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah. dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.


Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan pemaparan, dalam agenda sosialisasi,atau penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 15 tahun 2017. tentang “Pengembangan Ekonomi Kreatif” di aula Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten cianjur  Minggu 03/12/ 2023.

Menurut anggota DPRD Jabar itu, lahirnya Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan jawaban bagi para pelaku usaha seni yang ada di Jawa Barat terhadap kebutuhan aturan dan regulasi sekaligus merupakan kewajiban bagi Pemprov Jabar untuk melindungi mereka. 


Politisi partai Golkar itu berharap, dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus ditempuh.

"Pemprov Jabar berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing. Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas," ungkap H.Oden Haryadi kepada awak media kabar Jurnal News Site Minggu 03/12/23


Diketahui, Peraturan daerah no 15 tahun 2017 ini, merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga masyarakat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari kerja pemerintah sebagai pelayan publik.




Lebih jauh, H. Oden Haryadi menyampaikan bahwa perwujudan Perda tersebut sebagai bukti nyata pemerintah hadir dan mendukung kepentingan masyarakat dalam hal melakukan usaha-usaha kesenian khususnya yang berbasis kultur.

Harapannya tentu usaha ini mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan," papar H. Oden Haryadi dihadapan ratusan peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama,  dan para warga Masyarakat, serta unsur pengurus parati politik itu.


Tak hanya itu, penggunaan sistem informasi melalui digitalisasi di berbagai sektor juga terus dilakukan guna mensosialisasikan sekaligus mempromosikan jenis-jenis usaha kreatif yang sedang dikerjakan.

Selain menekankan pentingnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif , Legislator yang terpilih mewakili Dapil IV Jabar (Kabupaten Cianjur ) juga mengungkapkan pentingnya silaturahim dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas bermasyarakat, ditengah ragamnya berbangsa dan bernegara. Pungkasnya.

Asep Ridwan

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda No 3 tahun 2023 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Harapkan masyarakat Bisa Memahami Hak Anak

Terkini

Topik Populer

Iklan