Garut – Polsek Pasirwangi Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, obat-obatan terlarang dan aksi premanisme lainnya. Jum'at sore (03/05/2024).
Anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Pasirwangi Polres Garut menemukan penyedia miras di salah satu toko jamu di Jl. Raya Pasirwangi, Kampung Datar Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, 43 botol miras berhasil disita oleh Polsek Pasirwangi, yang terdiri dari Intisari (33 botol), Anggur (3 botol), Bir Bintang (3 botol), dan AO (4 botol).
Polsek Pasirwangi Polres Garut juga mengamankan penjual/penyedia miras yakni "RR" (42) warga Kec. Pasirwangi Kab. Garut lalu diboyong ke Mapolsek Pasirwangi beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasirwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Aji mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
"Tindakan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengendalian peredaran miras di wilayah tersebut." Tandas Aji.