Iklan

Iklan

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H. Oden Haryadi Menyatakan Siap Memasukkan Masalah Pengadaan Air

Jurnal News Site
Sunday, June 9, 2024, June 09, 2024 WIB Last Updated 2024-06-09T11:08:18Z


Subang,-Jurnal News Site
Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H. Oden Haryadi menyatakan siap memasukkan masalah pengadaan air dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik sesuai aspirasi kelompok tani organik di Kabupaten Subang

"Nanti dimasukkan pasal terkait dengan masalah di sini ya, sarana prasarana dan sumber pengairan, jadi infrastruktur irigasi itu harus masuk di salah satu pasal di Raperda itu, untuk menyelamatkan pertanian organik," kata Ketua Pansus 5 DPRD Jabar H. Oden Haryadi saat kunjungan kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik dengan Kelompok Tani di kabupaten Subang Senin 03/06/2024

H. Oden Haryadi menuturkan saat ini DPRD Jabar sedang melakukan tahapan penerbitan Perda Penyelenggaraan Pertanian Organik untuk membantu petani, menyelamatkan lingkungan, dan juga meningkatkan produktivitas pertanian yang berkualitas.

Dalam kunjungan kerja Pansus 5 ini, kata dia, mendengarkan berbagai persoalan dari kelompok tani yang selama ini intens dalam mengelola lahan pertanian organik di Kabupaten Subang

"Kesadaran masyarakat Kabupaten Subang sangat tinggi untuk beralih pertanian konvensional ke pertanian organik ini, tapi ternyata ada kendala utama di sini yang justru kendala harus menjadi pendukung pertama yakni sumber pengairan yang tersumbat," katanya.

Ia menyampaikan, dalam pertemuan dengan petani di Subang itu mendapatkan masukan yaitu mengatasi persoalan pengadaan air untuk memenuhi kebutuhan areal pertanian organik di kabupaten Subang tersebut agar produktivitas padi tidak turun.

Adanya perda tersebut, kata dia, dapat menjadi dasar hukum untuk menjaga pengairan lahan pertanian organik di Subang maupun daerah lainnya agar lahan tersebut terus produktif, dan diharapkan semakin luas.


"Perda ini harus menjadi payung hukum penyelenggaraan pertanian organik, dan pertanian organik itu bukan hanya tanggung jawab Dinas Pertanian saja, atau di tingkat provinsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, tapi pengairan itu sektornya adalah Dinas PUPR, jadi harus ada kerja sama untuk penyelesaiannya," kata H. Oden Haryadi.

Ia menyampaikan perda tersebut ditargetkan selesai 24 Juni 2025 yang sebelumnya akan melalui proses evaluasi di Kemendagri agar tidak ada aturan yang bertentangan dengan peraturan sebelumnya, untuk selanjutnya disahkan.

Ia berharap setelah terbitnya perda tersebut bisa secepatnya memberikan manfaat bagi petani, khususnya petani organik di kabupaten Subang dalam mengatasi persoalan pengairan lahan pertanian.

"Keberlanjutan pertanian di Jawa Barat itu kan perlu ada payung hukumnya, perlu ada perlindungannya gitu, jadi perlu perlindungan lahan. Nanti kita berharap ada pasal terkait dengan forum pertanian organik yang melibatkan lintas-lintas dinas," katanya.


Ketua Kelompok Tani Kabupaten Subang Agus Ahmad mengatakan lahan pertanian organik yang dikelola kelompoknya seluas 24.6 hektare dan sudah bersertifikat sebagai padi organik.

Ia berharap adanya pertemuan dengan anggota DPRD Jabar dan dinas terkait dapat secepatnya menyelesaikan masalah pengairan untuk lahan pertanian yang selama ini tersumbat, sehingga pertanian organik bisa terselamatkan.

"Harapannya secepatnya diperbaiki, mudah-mudahan cepat, karena air itu penting, kalau tidak ada air, petani padi organik bisa beralih ke jagung," kata Agus Ahmad
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H. Oden Haryadi Menyatakan Siap Memasukkan Masalah Pengadaan Air

Terkini

Topik Populer

Iklan