Cianjur- Jurnal News Site.
LSM GMBI Cianjur menyikapi PT GRAHA BLORA yang di beri sangsi oleh pol PP tidak sesuai dengan pelanggaran yg di perbuat oleh PT GRAHA BLORA,
Karena menurut peraturan pemerintah sudah banyak melanggar aturan aturan PP ataupun UU maka dari itu meminta dengan tegas kepada seluruh instansi untuk menyikapi dengan tegas dan serius
Menurut Ketua LSM GMBI Cianjur Cep Suhendi,SE,SH. Pelanggaran yg di lakukan oleh PT GRAHA BLORA SUUDAH FATAL dan wajib di berhentikan secara permanen karena sesuai pasal 1 angak 36 THN 2005 IMB aja blom ada ,dan memicu kepada UU no 28 THN 2002 terkait ijin bangunan gedung ,dan PP no 16 THN 2021 di atur dalam pelangksaan UU no 28 THN 2002 kata dia kepada wartawan
Apalagi menurutnya, Dasar dari pada ijin dinas lingkungan hidup terkait pasal 25 ayat 4 dan PP 16 THN 2021 terkait ijin UPL dan IPL blom ada.
"disini kita menyikapi dengan seksama bahwa perusahan PT GRAHA BLORA yg berada di desa khanoman ,kecamtan Cibeber, cianjur sudah merugikan pendapatan daerah dan negara karena tidak mau melakukan upaya yg baik sehingga pajak pendapatan daerah dan negara sungguh di abikan, tegasnya
sebagai sosial control LSM GMBI Cianjur meminta keseriusan dalam menerapkan pasal terhadap pelanggaran perusahaan yg mengakibatkan kerugian negara.
"LSM GMBI CIANJUR tidak melarang akan adanya investor untuk mengembangkan usaha akan tetapi harus melaksaan langkah langkah mengurus ijin ke dinas2 terkait sehingga tidak ada kerugian negara yg di lakukan oleh pengusaha nakal yg ga mau bayar pajak daerah ataupun negara.Ungkapnya
Lebih lanjut ketua cep Suhendi mengatakan "lebih baik pergi dari Indonesia dari pada merusak Tatan UU dan PP yg sudah di tetep kan oleh pemerintah dan negara. Tutupnya