Total Pageviews

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Cianjur Kembali Menyelidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Di Kabupaten Cianjur Dengan Anggaran Sebesar Rp 40 Miliar.

Jurnal News Site
Tuesday, July 8, 2025, July 08, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T12:15:43Z


CIANJUR- Jurnal News Site Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menyelidiki dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan di Kabupaten Cianjur dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa

"Tim sudah melakukan tahap penyidikan, dan dua Minggu yang lalu sudah melakukan penggeledahan dan telah di temukan bukti bukti termasuk yang asli aslinya hingga saat ini saksi sudah diperiksa sekitar 30 orang" ungkap kepala kejaksaan negri Cianjur Kamin, saat mengadakan jumpa pers di ruang kejaksaan negeri Cianjur Selasa 8 Juli 2025

Kamin menerangkan Kejaksaan Negeri Cianjur juga telah mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Uang tersebut disita dari salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Pada hari ini juga kita sudah mengamankan sejumlah uang dengan jumlah 1 milyar yang kita amankan yang bersumber dari PT KPA Yang mana tadi melalui penitipan dari Y" terangnya

Kejaksaan Negri Cianjur masih terus melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa pihak telah diidentifikasi sebagai calon tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua saksi diperiksa dan bukti-bukti yang cukup kuat diperoleh.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan sudah ada hasil si A si B nya sudah ada, tapi nanti untuk penetapan tersangkanya, kita kejar saksi dulu semuanya dan saksi juga bisa di tingkatkan menjadi tersangka yang jelas ini di periksa sebagai saksi dulu semuanya, mudah mudahan dalam setengah bulan bisa di tetapkan tersangkanya" lanjutnya


Kamin menyebut Dana yang digunakan untuk pengadaan penerangan jalan ini berasal dari hibah provinsi, bukan dari APBD Kabupaten Cianjur. Namun Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

"Ini kan dana hibah dari provinsi lari ke dishub untuk penerangan jalan jadi ini penganggarannya itu tidak APBD tapi provinsi" tutupnya.

Rep:fadly lintas asido tambunan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Cianjur Kembali Menyelidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Di Kabupaten Cianjur Dengan Anggaran Sebesar Rp 40 Miliar.

Terkini

Iklan