Jurnalnewssite, Sampit - Sidang di lapangan oleh Pengadilan Negeri Sampit dengan kuasa hukum Perumahan Borobudur Suriansyah Halim SH. MH dengan penggugat Nonong Eka Candra di jalan Haryono Rt 45/08 kelurahan MB Hulu Ketapang, Kecamatan Ketapang Sampit Kalteng kamis (17/7/2025)
M.Nasir mewakili Perumahan Borobudur menyampaikan
"Hari ini dilakukan sidang lapangan oleh pengadilan, pihak tergugat hadir pada hari ini untuk membantu menjelaskan permasalahan ini, sengketa permasalahan di perumahan Borobudur ini berawal dari tahun 2017 berupa perdata, dari PTUN dan MA kami sudah dimenangkan, karena merasa tidak puas penggugat kembali mengajukan ke PN Sampit
Majelis hakim sudah punya dasar, dan Hari ini adalah sidang nyata dilapangan bahwa apa yang digugatnya itu semua tidak benar karena kami yakin tanah yang sudah dibeli oleh developer pasti ada bukti fisik SKT atau sertifikat dari BPN yang sudah mengeluarkan atas nama kami masing-masing
Untuk saudara Nonong Eka Candra, hak ulayat sejengkal tanahpun tidak ada disini, mungkin dia mempunyai dasar berupa dokumen sertifikat tetapi bukan disini lokasinya karena kami punya bukti merawat dan memelihara tanah ini sejak tahun 1980/1982
Kita sudah berkoordinasi dengan ketua RT beberapa periode disini, kita juga telah menjalankan proses hukum mulai awal Januari 2025 di PN Sampit kita hadir selalu dan mengikuti persidangan itu, kami juga berterima kasih atas support doa, dan bantuan oleh warga disini,"demikian M Nasir
Sementara kuasa Hukum Perumahan Borobudur Suriansyah Halim Dkk mengatakan
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan setempat / sidang lapangan untuk majelis hakim memastikan apakah objek yang digugat oleh penggugat sama dengan objek yang dimiliki tergugat 1-20," Katanya
Faktanya kalau secara global versinya P itu lurus sedangkan versi T 1-20 berdasarkan sertifikat milik T 1-20 itu mencong mengikuti pengaringan dan fakta sidang hari ini bisa menjelaskan bahwa yang digugat itu bukan semuanya dari Borobudur tapi juga ada pihak lain
Dapat dipastikan bahwa pihak penggugat juga tidak tau asal usul tanah dari T 1-20, karena mereka mengansumsikan dari Borobudur padahal faktanya setengah dari Borobudur setengah lagi dari yang lain
Agenda sidang selanjutnya adalah kesimpulan, harapan kita karena fakta lengkap, maka kita minta majelis hakim memberikan putusan yang objektif, berdasarkan bukti yang kita buktikan, siapa yang tidak bisa membuktikan dari gugatan dan siapa yang bisa,"terangnya
(Ariyanto)