Cianjur,-Jurnal News Site
Toko Emas milik H. Suhandi 58 Thn di jalan raya Cisitu muara Cikadu Sindang Barang Cianjur sekitar jam 10 pagi di gasak maling emas 1500 gram dan uang tunai 50 Juta serta satu buah handphone Raib di bawa kabur Senin tanggal 28 Juli 2025.
Berdasarkan Informasi dari salah seorang saksi bernama Aceng 60 thn diduga seorang pria berinisial R ( 56 thn ) warga desa Muaracikadu menjadi pelaku pencurian tersebut akibat pencurian tersebut.
H. Suhandi mengalami kerugian ratusan juta rupiah pelaku masuk toko dengan pura pura ikut ke WC setelah pulang dari WC pelaku tersebut memanfaatkan kelengahan pemilik dan pelayan toko untuk menggasak uang dan perhiasan yang ada di dalam toko.
Polsek Sindang barang AKP Dadang Rustandi, S.H, M.H, membenarkan kejadian tersebut kemudian di lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendata saksi dan membuka CCTV yang ada di lokasi dan mengamankan semua bukti bukti.
Saat ini anggota Polsek Sindang Barang masih memburu pelaku dan akan mengembangkan kasus ini ke kapolres. ujarnya