Total Pageviews

Iklan

Iklan

Aktivis Soroti Pembatalan Tender Puskesmas Sukadana: Indikasi Maladministrasi dan Lemahnya Tata Kelola Pengadaan.

Jurnal News Site
Friday, September 12, 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T13:17:59Z



Kayong Utara-Jurnal News Site.Net.
Polemik pembatalan tender proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat senilai Rp3,1 miliar terus menuai sorotan. Setelah Pokja Pemilihan 08.08 BPBJ Sekretariat Daerah Kayong Utara memberikan klarifikasi resmi bahwa pembatalan disebabkan keterlambatan batas waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025, sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak menghapus dugaan maladministrasi dalam proses lelang.

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik Kayong Utara, Abdul Khaliq, menilai penjelasan Pokja justru membuka pertanyaan baru mengenai tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

“Kalau sejak awal dokumen pemilihan sudah mencantumkan klausul bahwa tender akan batal bila melewati batas akhir DAK, mengapa proses lelang tetap dijalankan sampai menetapkan pemenang? Bahkan masa sanggah selesai, lalu baru dibatalkan. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam manajemen tender,” ujar Abdul Khaliq kepada awak media, Jum’at (12/9/2025).

Menurut Khaliq, alasan formal yang dikemukakan Pokja tidak serta-merta meniadakan tanggung jawab penyelenggara tender.

“Perubahan jadwal SPSE tetap dilakukan setelah melewati tenggat DAK. Artinya, bukan peserta yang lalai, melainkan penyelenggara yang gagal menyesuaikan timeline dengan ketentuan pusat. Jika kemudian peserta dinyatakan tidak bisa menuntut ganti rugi, itu tidak adil dan mencederai prinsip kesetaraan dalam pengadaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya aspek transparansi.

“Publik baru mendapatkan penjelasan setelah kasus ini ramai diberitakan. Informasi pembatalan pun hanya disampaikan lewat email, tanpa forum resmi atau pengumuman yang dapat diakses luas. Padahal prinsip akuntabilitas dan keterbukaan adalah roh dari pengadaan barang/jasa negara,” terang Khaliq.

Dampak dari kelalaian ini, sambungnya, tidak hanya dirasakan kontraktor tetapi juga masyarakat.

“Puskesmas Sukadana adalah fasilitas kesehatan prioritas. Dengan dibatalkannya tender, otomatis pelayanan kesehatan masyarakat akan kembali tertunda. Jadi ini bukan sekadar soal prosedur teknis, tetapi soal hak warga atas layanan publik yang layak,” tegasnya.

Karena itu, Khaliq mendorong agar DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan mengawasi persoalan ini.

“Perlu audit menyeluruh atas mekanisme lelang agar ke depan tidak ada lagi proyek publik yang gagal hanya karena kelemahan tata kelola. Uang rakyat harus dijaga dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” pungkasnya.

(Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Soroti Pembatalan Tender Puskesmas Sukadana: Indikasi Maladministrasi dan Lemahnya Tata Kelola Pengadaan.

Terkini

Topik Populer

Iklan